Virus Corona

Masa PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 26 Januari-8 Februari, Cek Aturan dan Syarat Wajib Tes Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Masa pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut syarat perjalanan selama masa pembatasan kegiatan masyarakat jilid II.

Diketahui, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM) resmi diperpanjang selama 14 hari.

Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Baca juga: TERBARU Covid-19, Jangan Anggap Remeh Gejala Bercak Lidah-Sariawan, Diawali Demam, Batuk dan Diare

Daerah yang menerapkan PPKM jilid II yakni 7 provinsi.

Ketujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Bagaimana aturan perjalanan selama PPKM?

Menurut Airlangga, ketentuan pada PPKM jilid II ini tidak jauh berbeda dengan PPKM jilid pertama yang berlaku hingga 25 Januari 2021.

Melansir Kompas.com, 12 Januari 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor.

Baca juga: Bocor Penampilan Rizieq Shihab di Penjara, Sikap Dikuak, Mengapa Hukuman Beda dengan Raffi Ahmad?

ILUSTRASI Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali. (Tribunnews.com)

Baca juga: Terjawab Isu Stefan William-Celine Evangelista Cerai, Istri Minta Doa ke Publik, Kondisi Asli Dikuak

Adapun yang termasuk transportasi darat adalah:

- Angkutan antar lintas batas negara

- Angkutan antarkota antarprovinsi

- Angkutan antarkota dalam provinsi

- Angkutan antarjemput antarprovinsi

- Angkutan pariwisata.

Sementara itu kendaraan bermotor perseorangan meliputi:

Halaman
123

Berita Terkini