Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo meringkus komplotan spesialis pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Minggu (24/1/2021) dini hari.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka menjelaskan, komplotan tersebut beraksi di ATM depan SPBU Jetis, Ponorogo, 26 Desember 2020 lalu.
"4 pelaku sudah kita amankan saat akan beraksi di Jombang. Sementara satu pelaku masih masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Guling, Senin (25/1/2021).
Baca juga: PPKM di Kota Malang Diperpanjang, Masyarakat Dilarang Makan di Tempat
Baca juga: Makelar Tanah Abal-abal Diamankan Polda Jatim, Modusnya Iming-iming Sertifikat dan Uang Palsu
Guling menjelaskan masing-masing pelaku mempunyai tugas yang berbeda-beda dalam menjalankan aksi pembobolan ATM.
"Pelaku berinisial AS bertugas memasukkan alat pengganjal kartu di mesin ATM dan menempel stiker call center palsu di mesin ATM," ucapnya.
Pelaku berinisial AS ini juga yang berperan sebagai call center palsu.
"Lalu pelaku berinisial A yang saat ini masih DPO bertugas sebagai orang yang berpura-pura menolong korban saat kartu ATM-nya macet. Ia menyarankan agar segera menghubungi nomor call center palsu yang tertempel di mesin ATM," lanjutnya.
Lalu pelaku lain berinisial N bertugas mengawasi keadaan, dan pelaku berinisial G bertugas sebagai driver saat operasi berlangsung.
Baca juga: Sosok Suami Baru Yuni Shara, Akhiri Status Janda 12 Tahun? Mayangsari Kaget: Oh Ya Ampun Banyaknya
Baca juga: Kabar Duka Sepak Bola Brasil, Presiden Klub dan 4 Pemain Palmas FR Jadi Korban Jatuhnya Pesawat
Satu orang yang ikut ditangkap adalah pelaku berinisial F, pelaku ini merupakan anggota baru yang baru direkrut saat akan beraksi di Jombang.
"Komplotan ini sudah beberapa kali beraksi mulai dari Bogor, Brebes, Kendal, Solo, hingga Ponorogo," ucap Guling.
Dalam aksinya di Ponorogo mereka hanya membutuhkan waktu 1,5 jam hingga menguras rekening korban senilai Rp 25 juta.
"Setelah mendapatkan kartu ATM dan nomor PIN, mereka menarik uang tunai Rp 10 juta. Lalu Rp 15 jutanya ditransfer ke nomor rekening lain," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.