Editor: Ficca Ayu Saraswaty
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini penjelasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengapa subsidi gaji karyawan tidak dilanjutkan tahun 2021.
Seperti diketahui, subsidi gaji karyawan yang pada tahun kemarin disambut antusias.
Di mana tahun kemarin, subdisi gaji diberikan selama empat bulan, masing-masing Rp 600 ribu per bulan.
Namun, sayangnya tahun ini subsidi gaji karyawan tampaknya tak dilanjutkan.
Hal ini dikarenakan bantuan tersebut tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.
Saat kunjungan kerja ke Medan, Minggu (31/1/2021), Ida Fauziyah menjelaskan, dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Ida Fauziyah saat kunjungan kerja di Medan seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/1/2021).
Baca juga: Jadi Sopir Ambulance Covid-19 hingga Wujudkan DSA, 2 Sosok Ini Diapresiasi Satu Indonesia 2020
Baca juga: Harlah NU ke-95, Mantan Teroris Nasir Abbas Jadi Pembicara di PCNU Sidoarjo, Ceritakan Masa Lalunya
Beberapa waktu lalu, Ida Fauziyah juga menyampaikan belum bisa memastikan penyaluran bantuan subsidi gaji pada tahun ini akan berlanjut.
Hal ini dia sampaikan kepada jajaran Komisi IX DPR RI, dalam rapat kerja evaluasi program beberapa hari sebelumnya.
Keputusan lanjut atau tidaknya BLT subsidi gaji tergantung dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
"Untuk APBN tahun 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program bantuan subsidi upah. Saya kira, dari kami punya evaluasi dan evaluasi akan kami berikan kepada dikoordinasikan oleh Pak Menko Perekonomian," kata Ida Fauziyah.
Baca juga: Pentingnya Asupan Gizi Seimbang dan Strategi Diet Garam Saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Masifkan Tes Swab pada ASN, Pemkab Malang Berencana Pinjam Lebih Banyak Mobil Fast Lab
Lebih lanjut, kata dia, program bantuan subsidi gaji akan kembali terlaksana apabila perekonomian Indonesia masih belum stabil akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
"Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan (BLT subsidi gaji) kembali untuk dilakukan di tahun 2021," ucap dia.
Untuk membantu pekerja di luar pemberian bantuan subsidi upah seperti yang dilakukan di tahun 2020, ujar dia, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.