Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Kabar soal subsidi gaji atau BLT karyawan ditunggu-tunggu oleh masyarakat, terutama pekerja gaji di bawah Rp 5 juta.
Terbaru, subsidi gaji atau BLT karyawan diputuskan final bahwa tidak dilanjutkan lagi pada 2021.
Kabar ini ditegaskan oleh Kementerian Keuangan yang menyatakan subsidi gaji atau BLT karyawan tidak dilanjutkan tahun ini.
• Daftar 20 Negara Dilarang Masuk ke Arab Saudi, Termasuk Indonesia, Nasib Calon Jemaah Umroh-Haji?
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, Rabu (3/2/2021).
Rahayu mengatakan, anggaran negara yang dipersiapkan tahun ini hanya ditujukan untuk jaringan perlindungan sosial bagi golongan masyarakat 40 persen terbawah.
Dia menyebut perlindungan sosial seperti BLT desa dan sembako masih dilanjutkan tahun ini.
"Adanya perlindungan sosial untuk kelompok 40 persen terbawah. Kayak subsidi Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa, sembako, ini masih ada," kata Rahayu dikutip dari Kompas ( grup TribunJatim.com ).
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai BLT karyawan sebaiknya diteruskan tahun ini.
Sebab, BLT karyawan ini sangat membantu menjaga daya beli buruh.
"Ke depan, KSPI memprediksi ledakan PHK jutaan buruh akan terjadi di semua sektor industri termasuk industri baja dan semen," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).
Dia juga mengungkapkan bahwa KSPI akan segera mengirim surat ke Presiden Jokowi untuk melanjutkan program tersebut.
Selain dilanjutkan, Iqbal juga berharap kepesertaan program ini diperluas, termasuk untuk buruh yang tidak terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan sehingga akan semakin banyak buruh yang menerima subsidi upah tersebut.
Dengan adanya bantuan subsidi upah, lanjutnya, akan menjadi buffer atau penyangga buruh dan keluarganya bertahan hidup, terlebih di tengah pandemi yang belum usai.
• Perlu Tahu Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik Mulai Tahun ini, Ganti Elektronik? Ada Syarat Kondisi
Menaker: BLT gaji tak dialokasikan dalam APBN 2021
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan program pemerintah melalui bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) untuk 2021 tidak mendapatkan jatah alokasi dari APBN 2021.
Kendati demikian, pihaknya masih menantikan kelanjutan dari program bantuan subsidi upah tersebut dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
"Kami masih menunggu. Sementara memang di APBN 2021 tidak dialokasikan," ucap Ida di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Ida menjelaskan kelanjutan program bantuan subsidi upah ini tergantung situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun ini.
"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata Menteri jebolan dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Menaker sebelumnya melaporkan, untuk termin pertama penyaluran dengan rentang waktu Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.
Sementara pada termin pertama tersebut, bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan mencapai 110.762 pekerja.
Untuk termin kedua, pihaknya memulai penyaluran pada bulan November 2020.
• Cara Mengurus KIP dan KIS Buat Dapat BLT PKH Anak Sekolah dan Bansos hingga Rp2 Juta, Siapkan KK
BLT PKH disalurkan
Sementara itu, pemerintah menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berkeluarga yang terdampak pandemi Covid-19.
Mengutip Kompas.com, Senin (11/1/2021) besaran bantuan yang akan diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.
Besaran bantuan PKH
Besaran bantuan PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.
Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso.
"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet, Sabtu (9/1/2021).
• Bolehkah Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lebih 2 Orang dalam 1 KK? Kemenkop UKM Menjawab, Ada Syarat
Berikut ini rinciannya:
-Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;
-Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,
-Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun,
-Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun,
-Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.
Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul FINAL, Kemenkeu Tegaskan BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahun 2021 Ditiadakan