TRIBUNJATIM.COM - Bagi Anda yang telah bercerai dengan pasangan dan ingin memiliki hak asuh anak, cara mudah mengurus hak asuh anak di Pengadilan Negeri ini bisa menjadi panduan.
Dengan begitu, Anda bisa mempersiapkan segala sesuatu, sebelum mendatangi kantor Pengadilan Negeri untuk mengurus hak asuh anak.
Pentingnya mengetahui cara mudah mengurus hak asuh anak, karena seringkali perebutan hak asuh akan terjadi setelah pasangan suami istri bercerai.
Jika mendapati hal itu, kedua belah pihak, baik suami dan istri bisa menempuh jalur hukum.
Terlebih jika masing-masing sama-sama keukeuh ingin mendapat hak asuh anak.
Lalu bagaimana cara mengurus dan syarat mengurus permohonan hak asuh anak?
• Inilah 10 Cara Mudah Atasi Jerawat Secara Alami, Cukup Cuci Muka & Tidur serta Lakukan 8 Langkah ini
Bagi Anda yang sedang mengurus hak asuh anak pada Pengadilan Negeri siapkan persyaratan berikut:
syarat mengurus permohonan hak asuh anak
1. Surat pengajuan hak asuh anak
2. Fotokopi akta cerai
3. Fotokopi akta kelahiran anak
4. Membayar biaya perkara
Setelah semua persyaratan lengkap, berikut prosedur mengurus hak asuh anak.
• Cara Mudah Mengganti Background Zoom Meetings di HP & Laptop, Pakai Green Screen Buat Hasil Maksimal
Cara mengurus permohonan hak asuh anak adalah sebagai berikut, yakni:
Pertama, Anda harus mendatangi Pengadilan Negeri setempat dan membuat surat gugatan tertulis.