Lebih dari 6 Bulan Tak Ngantor, PNS Tulungagung yang Ditangkap Karena Penipuan CPNS Akan Dipecat

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eko Apriliana Wahyuningtyas, PNS di Kecamatan Kauman yang diduga melakukan penipuan, saat mengenakan seragam tahanan Polres Tulungagung, 2021.

Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Eko Apriliana Wahyuningtyas (40), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Kauman yang diduga melakukan penipuan.

Lia, panggilannya, mengaku bisa membantu memasukkan PNS di lapas dengan membayar sejumlah uang.

Namun setelah uang diterima, janji itu tidak pernah terwujud.

Dari catatan kepegawaian, Lia sudah 6-7 bulan tidak masuk kerja.

Sebelumnya sudah sering tidak masuk kerja, saat ada permasalahan dengan korbannya.

“Waktu itu kami sempat menasihati, karena sehari dia masuk, dua hari kemudian tidak masuk,” terang Camat Kauman, Wahiyd Masrur, saat dihubungi lewat telepon, Minggu (7/2/2021).

Sikap Lia yang jarang masuk itu sudah terjadi sebelum ada pelaporan dari korban.

Ratusan Hektare Tanaman Padi dan Bawang Merah di Tulungagung Rusak Terdampak Banjir

Jalan Nasional Ponorogo-Pacitan Ambles Separuh, Tanah Gerak Jadi Faktor Utama, Lalu Lintas Terganggu

Wahiyd sempat melakukan prosedur pemanggilan pertama hingga ke-3.

Wahiyd selaku atasan juga melakukan BAP terhadap Lia, bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kami sudah lakukan BAP pertama hingga ke-3. Kami lakukan semua prosedur kepegawaian, agar tidak menyalahi aturan,” ujar Wahiyd.

Lebih jauh mantan Camat Tanggunggunung ini mengungkapkan, Lia terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

Sebab menurut aturan kepegawaian, tidak masuk selama 60 hari secara berturut-turut atau akumulasi, maka ancamannya adalah pemecatan.

Gelar Pesta Ulang Tahun Anaknya, Kades di Tulungagung Tersangka Pelanggar UU Karantina Kesehatan

Longsor dan Pohon Tumbang Tutup Akses 2 Kecamatan Ponorogo, Warga Gotong Royong Bersihkan Material

Namun sekali lagi, Wahiyd mengaku akan melakukan semua prosedur pemecatan, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Kami juga tidak gegabah, agar jangan sampai ada gugatan di PTUN. Karena itu semua prosedur akan kami jalankan,” tegas Wahiyd.

Halaman
12

Berita Terkini