Setelah membuat surat pernyataan, semua pasangan dilepas.
Razia di Hari Valentine ini menyasar lima tempat kos, masing-masing tiga di Kelurahan Bago, satu di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, dan satu di Kelurahan Kepatihan.
Para pemilik kos akan dipanggil pada Senin (15/2/2021) untuk dimintai keterangan.
• Pemkab Madiun Terima Penghargaan Sebagai Penyalur Dana Desa Tercepat Nasional Tahap I Tahun 2021
• Dua Persen Penerima Vaksin Covid-19 di Tulungagung Alami KIPI, Hanya Bergejala Ringan
Selain itu, satpol PP akan memeriksa kelengkapan izin serta ketaatan pajak.
"Kami mintai keterangan, bagaimana bisa ada laki-laki dan perempuan di satu kamar tanpa ikatan pernikahan? Fungsi kamar kos tidak seperti itu," pungkas Genot.