Oleh karena itulah kemudian hakim mengadili dan menyatakan AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana zina.
Diketahui, istri SJ yang melaporkan perselingkuhan antara suaminya dan AS ke Polres Bone dengan nomor laporan LP/08/SPKT/Res Bone/tanggal 3 Januari 2020.
Baca juga: 5 Riders Lesty Kejora yang Wajib Dipenuhi sebelum Manggung, Permintaan Tak Semewah Diva, Tiket
Kronologi skandal perselingkuhan bu guru PNS
Dalam surat putusan tersebut, terlihat bagaimana awal perselingkuhan sampai akhirnya terbongkar.
Hubungan dekat antara SJ dan AS mulai terjadi pada tahun 2017.
Di tahun yang sama, dari kesaksian istri sah SJ, SJ meninggalkan istri sahnya pada Mei 2017, tetapi statusnya masih menikah.
Istri SJ, dalam kesaksiannya yang tertuang di surat putusan, disebut masih mencoba mempertahankan rumah tangganya.
Namun, ketika sedang berusaha mempertahankan rumah tangganya, SJ justru sudah mulai berhubungan dekat dengan AS.
Baca juga: Mengintip Rumah Jokowi di Solo, Dulu Beli Nyicil Sekelilingnya Sawah, Kini Ada Sumur dan Ruang Salat
Berikutnya, istri SJ mendengar kabar AS hamil dari salah satu rekan sesama guru SJ.
Istri SJ lalu datang ke rumah di mana AS dan SJ tinggal bersama.
Rupanya AS dan SJ sudah menikah pada Oktober 2019, setelah AS diketahui hamil pada September 2019.
Mereka lalu tinggal bersama mengisi rumah milik kakak dari SJ yang kosong.
Istri SJ kemudian mendatangi rumah tersebut dan mendapat SJ ada di sana.
Setelah itu, sang istri mencari keberadaan AS dengan cara mendobrak salah satu pintu kamar dan benar ada AS di dalamnya.
Saat itulah AS mengakui bahwa kini tengah hamil.
Baca juga: Bos Liek Motor Ditahan Polrestabes Surabaya, Usai Dilaporkan Adik Kandung Terkait Kasus Penganiayaan