Ketahuan Menghisap Tembakau Sinte di Sidoarjo, Khaled Warga Jordania Dijerat UU Psikotropika

Penulis: M Taufik
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti tembakau sintetis di Polresta Sidoarjo, Kamis (18/2/2021).

Reporter: M Taufik | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIm.COM, SIDOARJO - Petugas Sat Reskoba Polresta Sidoarjo menangkap Khaled, seorang warga Jordania yang ketahuan mengisap tembakau sintetis (Sinte) di sebuah apartemen di Waru, Sidoarjo. 

Sebelumnya, petugas juga menangkap Stenly Wisnu Pradana, pemuda 20 tahun asal Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang mengedarkan dan memproduksi tembakau mirip narkoba jenis flakka.

"Perkara ini sedang dikembangkan oleh petugas. Apakah mereka ada kaitannya atau tidak, masih didalami," kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Apa Itu Perayaan Cap Go Meh? Momen Jatuh 26 Februari 2021, Lontong dan Onde-onde Jadi Makanan Khas

Baca juga: Alasan di Balik Penggunaan Nama Piala Menpora 2021 pada Turnamen Pramusim Tahun Ini

Penangkapan terhadap warga Jordania tersebut dilakukan di sebuah kamar di Apartemen Amega Crown Residence yang berada di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Dia diringkus ketika sedang menghisap tembakau sinte.

Menurut Deny, penangkapan Khaled yang menjadi buron UNHCR tersebut bermula dari laporan masyarakat.

"Kami tindak lanjuti laporan itu dan setelah kami dapatkan lokasinya, langsung dilakukan penggerebekan," ucapnya. 

Baca juga: Lama Nikah, Alyssa Soebandono Bongkar Sifat Dude Harlino yang Tak Diduganya: Tak Berarti Untukmu

Baca juga: Banyuwangi Festival 2021 Digelar dengan 102 Event, Jadi Instrumen Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

Dalam penggeledahan di tempat itu, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi tembakau sinte dengan berat 4,44 gram, satu linting, serta tiga linting bekas pakai, dan sebuah handphone. 

Kepada petugas, Khaled mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial Y yang saat ini masih dalam pengejaran petugas alias buron.

Terkait perkara ini, Khaled dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 undang-undang tentang psikotropika.

Sebelumnya, polisi juga menangkap Stanley Wisnu di SPBU daerah Tropodo, Waru. Pemuda ini merupakan pengedar dan disebut-sebut juga memproduksi barang haram itu.

Dari tangan Stanly, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik tembakau sintetis dengan berat 372 Gram.

Selain itu juga diamankan dua bungkus plastik tembakau Gayo ijo berat 1,75 kilogram, dua liter cairan methanol, dua liter cairan ethanol, satu botol berisi cairan perasa, satu timbangan elektrik.

Stanly mengaku mendapat barang itu dari kenalannya. Dia dikirimi, kemudian dipandu cara meracik atau memproduksinya. Selain itu, Stanly juga yang mengedarkan barang haram tersebut.

"Untuk tersangka ini dijerat pasal 114, dan pasal 129, UURI nomor 35 tahun 2009, tentang psikotropika," lanjut Denny.

Tembakau ini terbilang berbahaya. Efek dari mengonsumsi tembakau gorila dan gayo yang dicampur dengan berbagai bahan kimia itu sangat berbahaya bagi tubuh. Sangat merusak.

Bahkan lebih parah dari ganja biasa lantaran bisa membuat penggunanya seperti zombie. 

"Efek sampingnya paling utama dari tembakau yang sudah difermentasi ini adalah membuat perilaku agresif, tidak sadar, kadang koma, kadang seperti zombie," ungkapnya.

Hal itu dibenarkan tersangka. Orang yang mengisap tembakau ini berulangkali efeknya bisa bertingkah seperti zombi.

Berita Terkini