"Informasi ini akhirnya berkembang terus ke jemaah-jemaah yang lain. Korban dimintai uang kisaran Rp 15 juta hingga Rp 25 juta," tutur AKBP Hendri Umar.
Korban penipuan ini berjumlah 2 orang yang berasal dari Kecamatan Tumpang.
Baca juga: Pantau Perkembangan Kasus Covid-19, Kelurahan Burengan Kota Kediri Kibarkan Bendera Zona
Baca juga: Polisi Bagikan Sembako Sambil Kampanyekan Prokes ke Tukang Becak di Makam Bung Karno Kota Blitar
"Setelah melakukan penyelidikan, gus gadungan ini kami amankan di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis," terang AKBP Hendri Umar.
Sementara itu, polisi menduga masih ada korban lain yang tertipu rayuan tersangka.
"5 korban di Kecamatan Tumpang. Di tempat lain seperti Pakis hingga Pasuruan juga pernah melakukan penipuan dengan modus operandi serupa," ucap AKBP Hendri Umar.
Kata AKBP Hendri Umar, tersangka melancarkan aksi penipuannya seorang diri. Gus gadungan ini tidak saling mengenal dengan korban-korbannya sebelumnya.
"Korban dan pelaku tidak saling mengenal. Sarananya dari omongan-omongan. Dia meyakinkan bisa menyembuhkan dan punya teman di Depag pusat. Pura-pura menelepon," ujar AKBP Hendri Umar.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga: Maling Kota Malang Dandan Ala Petugas Disinfektan, Gasak Perhiasan di Rumah Almarhum Pasien Covid-19
Baca juga: Truk Pembawa Ayam Selip dan Terguling di Tikungan Bibis Ponorogo, Sopir Tewas, Muatan Berhamburan
Sementara itu, tersangka Eko Supriyanto mengaku mendapat inspirasi memerankan gus gadungan dari internet.
"Nama Juan Penatas asal Martapura itu saya lihat di Google," beber pelaku saat dipaparkan dalam rilis.
Uang hasil penipuan tersebut digunakan tersangka untuk memuaskan nafsu birahinya.
"(Uang) Saya buat ke pelacur dan makan," kata tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta ini.