"Jadi belum ada info terbaru. Nanti kita update," tukasnya.
Baca juga: Terkuak Alasan Sebenarnya Kompol Yuni Nyabu, Ingin Lupa Masalah? Lihat Kondisi & Pekerjaan Barunya
Sungguh memilukan mantan Kapolsek Astanaanyar di puncak karier malah harus merasakan kepahitan dalam hidupnya pasca digerebek pesta sabu bersama anak buah
Kompol Yuni Purwanti yang menjabat sebagai Kapolsek Astana Anyar Kota Bandung malah tersandung kasus besar, kasus penyalahgunaan narkoba.
Di balik berita heboh polwan tertangkap pesta narkoba, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi sebenarnya merupakan salah satu polisi yang berprestasi.
Karirnya melejit berkat berbagai prestasinya menangkap jaringan pengedar narkoba besar di sekitar wilayah cakupannya.
Selama menjabat Kasat Narkoba di Polres Bogor, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang saat itu masih berpangkat AKP telah menorehkan prestasi yang cukup baik.
Tercatat, sepanjang 2015 saja, dia telah mengungkap 137 kasus, dengan barang bukti 5 ton ganja, 2 kilogram sabu-sabu, 25 butir ekstasi, dan 2 gram heroin.
Kini, semua prestasi yang susah payah ia bangun itu harus secara sekejap hilang digantikan beda sudah hidup Kompol Yuni usai dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba.
Baca juga: Ayu Ting Ting Dibentak saat Bahas Foto Hot Billy Syahputra & Amanda Manopo, Nassar: Jahat Mulutnya
Pihak Polri secara tegas langsung megevaluasi institusinya terhadap kasus serupa yang mungkin terjadi juga di resor lainnya.
Oleh karena itu, secara tegas pihak Polri mengeluarkan surat terbaru yang membahas soal kewajiban para anggota polisi untuk benar-benar bebas dari barang haram tersebut.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram kepada Kapolda usai kasus tertangkapnya Kapolsek Astana Anyar serta jajarannya dalam kasus penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2021.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Iya benar (Surat Telegram, Red)," kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).
Intruksi tersebut berisikan 11 poin yang harus diperhatikan para Kapolda menyusul adanya kasus tersebut.