Stasiun Gubeng dan Malang Sudah Sediakan Layanan GeNose C19, Tes Covid-19 Cuma Rp 20 Ribu

Penulis: Fikri Firmansyah
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang saat meniup kantong. Meniup kantong merupakan satu dari lima syarat wajib dalam memanfaatkan fasilitas layanan GeNose C19 di Stasiun Pasar Turi Surabaya.

Reporter: Fikri Firmansyah | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah layanan pemeriksaan virus Corona ( Covid-19 ) dengan GeNose C19 tersedia di Stasiun Pasar Turi.

Per hari Minggu (28/2/2021) GeNose C19 resmi dihadirkan PT KAI Daop 8 Surabaya di Stasiun Gubeng dan Malang.

"Dengan sudah tersedianya alat GeNose C19 di Stasiun Gubeng dan Malang, maka kini total di wilayah kami ada 3 layanan pemeriksaan GeNose C19," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Baca juga: Pria Sukabumi Gasak Ponsel Penjaga Warkop Surabaya, Pura-pura Minta Sumbangan Saat Ada Polisi Ngopi

Baca juga: Niat Buruk Kapten Manchester United Saat Jumpa Chelsea, Putus Tren Positif Thomas Tuchel

Dijelaskan Luqman, layanan GeNose C19 di Stasiun Surabaya Gubeng dan Stasiun PasarĀ  Turi tersedia mulai pukul 07.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Sedangkan, untuk Stasiun Malang mulai pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB setiap hari.

Adapun untuk harga layanan GeNose C19 di tiga Stasiun itu dibanderol seharga Rp20.000 saja.

Baca juga: Kaget Warga Ponorogo Temukan Mayat Saat Bersih-bersih Selokan, Sempat Disogok Bambu: Dikira Kasur

Baca juga: Millen Cyrus Tak Kapok, Kembali Ditangkap karena Positif Konsumsi Narkoba, Terjaring Razia di Kafe

Luqman juga mengatakan, adanya penambahan layanan pemeriksaan GeNose C19 di wilayahnya itu merupakan sebagai bentuk peningkatan pelayanan yang pihaknya berikan bagi pelanggan dalam rangka pemenuhan persyaratan perjalanan kereta api.

Pasalnya, sesuai SE Kemenhub No 20 Tahun 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Sementara khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

"Kendati demikian, kewajiban menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 (lima) tahun," tandasnya.

Berita Terkini