Kata R, saat dipukul majikannya, ia meminta kepada korban untuk memulangkannya.
Tapi, ia malah dipukuli oleh majikannya dan mendorongnya dengan tongkat.
"Tapi saya malah dipukul lagi dan didorong pakai tongkat, saya masih diam."
"Saya mau pergi, dia malah marah-marah terus mukul saya lagi pakai tongkat dari belakang, saya masih diam," ungkapnya.
R mengaku melakukan aksinya dengan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.
"Akhirnya saya pukul kembali kepalanya sampai tiga kali di bagian atas," ungkapnya.
Akibat pukulan tersebut, majikannya yang sudah lanjut usia tersebut terkapar dan tewas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sandiwara Pembantu yang Bunuh Majikannya, Tusuk Diri Sendiri dan Mengaku Diperkosa, Malah Jadi Tersangka, Pengakuan Pembantu yang Bunuh Majikannya di Bandung: Saya Sudah Sabar, Malah Dipukul Terus Pakai Tongkat, dan Nenek Tewas di Kamar Mandi Ternyata Dibunuh Pembantu, Pelaku Pura-pura Terluka dan Mengaku Diperkosa.