Reporter: David Yohanes | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melongok kotak kardus tempat penyimpanan pil dobel L milik Puji Prayitno (43), warga Lingkungan 9, Desa/Kecamatan Ngunut.
Kardus setinggi sekitar satu meter dan luas penampang 30x50 centimeter ini setengahnya berisi kaleng-kaleng plastik kemasan pil dobel L.
Setengah kapasitasnya sudah berhasil dijual oleh Puji.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Terjatuh dari Lantai II Tunjungan Plaza Mall, Timpa Pengunjung di Bawahnya
Baca juga: Kasus Pembunuhan Kamar 421 Hotel Lotus Garden Dilakukan Rekonstruksi
Bukan hanya Puji, anaknya yang bernama Ricard Cristian Prayoga (18) juga dilibatkan dalam peredaran narkoba ini.
"Jadi mereka satu keluarga terlibat dalam peredaran narkoba," terang Kapolres AKBP Handono Subiakto melalui Kasat Reskoba, AKP Andri Setya Putra, Senin (8/3/2021).
Lanjut Andri, Puji adalah seorang pengepul besar narkoba.
Selain menyita 40.000 butir pil dobel L, polisi juga menyita sabu-sabu hampir 2 ons dan 580 pil Alprazolam.
Dia menerima kiriman narkoba itu dari seseorang dengan cara diranjau.
"Jadi barang itu ditaruh di suatu tempat. Kemudian tersangka ini diperintahkan untuk mengambil," sambung Andri.
Puji kemudian mengemas ulang pil dobel L dan sabu-sabu itu menjadi paket yang lebih kecil.
Baca juga: Kondisi Mental Nia Ramadhani Disorot Herjunot Ali, Istri Ardi Bakrie Jujur soal Tangis: Gak Ngefek
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Sumpah Ku Mencintaimu Seventeen, Mudah Dimainkan: Sungguh Ku Gila Karenamu
Oleh seseorang yang mengiriminya barang, Puji kemudian diperintah mengirim barang dengan sistem ranjau. Untuk pengiriman barang haram tersebut, Puji meminta bantuan Ricard.
"Jadi bapaknya yang mengemasi barang sesuai pesanan, kemudian anaknya yang meranjau. Meletakkan di tempat tertentu," ungkap Andri.
Saat ditangkap pada Kamis (25/3/2021), polisi menyita sebuah plastik klip besar berisi sabu-sabu berat kotor 91.56 gram