"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orang tua yang datang ke sini, malah bawa temannya," kata Sarifah.
Sarifah mengungkapkan, saat itu keluarga telah mempersiapkan rencana pernikahan putri ketiga dari tiga bersaudara ini.
"Sudah persiapan menyiapkan undangan, sudah ngasih tahu pemain organ tunggal, nanti kalau anak saya nikah main di sini, sudah disanggupi," ujar Sarifah.
Baca juga: Kaesang Ditantang Sosok ini Datangi Rumah Felicia, Jangan Mentang-mentang, Singgung Barang Pribadi
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Banyumas belum melakukan eksekusi putusan MA yang menghukum AS.
Humas PN Banyumas, A Cakra Nugraha mengatakan, belum dapat melakukan eksekusi karena masih ada perbaikan redaksional dalam amar putusan tersebut.
"Putusan itu baru turun, ternyata ada koreksi secara redaksional, tapi substansinya tidak berubah."
"Jadi kami berkirim surat kembali untuk diperbaiki," kata Cakra kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Cakra mengatakan, eksekusi akan dilakukan setelah putusan tersebut diperbaiki di MA.
"Kami belum bisa mengeksekusi karena putusan yang kami terima secara redaksional masih ada kesalahan. Ada amar putusan yang belum dimasukkan," jelas Cakra.
Namun Cakra belum dapat memastikan kapan eksekusi akan dilakukan.
"Kami enggak berani menyatakan apakah satu atau dua bulan, tapi kemungkinan tidak akan terlalu lama karena hanya redaksional," ujar Cakra.
Cakra juga belum dapat membeberkan teknis eksekuai hukuman tersebut.
Diberitakan sebelumnya, MA menjatuhi hukuman sebesar Rp150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Musababnya, AS batal menikahi kekasihnya berinisial SSL (31), kembang desa tetangganya, tepatnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Namun orang tua AS (32), Sumarto (56) warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menyatakan, tidak akan membayar ganti rugi Rp150 juta karena tidak memiliki uang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MA Beri Sanksi ke Pria yang Batal Nikahi Kekasihnya di Banyumas Rp 150 Juta, Kekasih Batal Menikahi Dihukum Bayar Rp 150 Juta, Ini Alasan Perempuan di Banyumas Menggugat, dan MA Hukum Pria Bayar Rp 150 Juta karena Batal Nikahi Kekasih, PN Banyumas: Belum Dieksekusi.