Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang akan membubarkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pencak silat Pagar Nusa.
Hal tersebut imbas dari peristiwa dua mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang meninggal dunia dalam kegiatan diklat penerimaan anggota baru Pagar Nusa yang digelar di Coban Rais, Kota Batu pada Sabtu (6/3/2021) lalu.
Wakil Rektor 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Dr Isroqunnajah mengatakan, pembubaran UKM Pagar Nusa telah disepakati dalam rapat internal wakil dekan bidang kemahasiswaan.
Imbuhnya, pembubaran itu tinggal menunggu keputusan dari rektor.
Baca juga: Pelajar Madiun Hamil 7 Bulan Diperkosa Kakek 63 Tahun, Korban Diancam Nasihat Palsu Nanti Dimarahi
Baca juga: Pria Pamekasan Ditemukan Tewas di Hotel Tuban, Pegawai Curiga Saat Check Out: Kamar Tidak Terkunci
"Kami telah melakukan rapat dengan pimpinan, tetapi belum diformalkan laporan rapat tersebut. Bahwa kami mempunyai pedoman kemahasiswaan. Dari butir-butir yang ada di pedoman itu, cukup sudah bagi kami, UKM Pagar Nusa kami bubarkan. Dan nanti yang membubarkan adalah rektor," ujarnya kepada TribunJatim.com saat ditemui dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Sabtu (13/3/2021).
Ia menjelaskan pembubaran UKM Pagar Nusa itu mengacu pada Buku Pedoman Kegiatan Mahasiswa.
Dimana dalam buku pedoman itu, terdapat klausul bahwa organisasi intra kampus tidak boleh mengabaikan keselamatan jiwa.
Dan karena kegiatan UKM Pagar Nusa sudah menyababkan dua orang meninggal, maka UKM tersebut dibubarkan melalui klausul tersebut.
Baca juga: Lanjutan Kasus 2 Mahasiswa Meninggal di Coban Rais, Ibunda Korban Asal Lamongan: Insyallah Ikhlas
Baca juga: Perselingkuhan Istri Terkuak karena Kondom Lama Tertinggal di Bagian Intim, Suami Emosi, Dokter Lega
"Kami punya buku pedoman kemahasiswaan. Yang mengatur tentang pendaftaran, pembekuan, pengaktifan, dan pembubaran sebuah organisasi intra kampus. Ada pasal pembubaran, dimana ada satu klausul yang menyebutkan kegiatan yang membahayakan keselamatan jiwa. Dan itu yang kami pakai nanti," bebernya.
Ia menerangkan, klausul tersebut sudah memenuhi unsur sebagai dasar pembubaran UKM Pagar Nusa.
"Kami rasa telah cukup. Dan juga dalam rangka untuk mengikuti rasa keadilan," jelasnya.
Selain itu bagi mahasiswa yang terlibat dalam kepanitiaan kegiatan tersebut, akan diberikan sanksi akademik. Dan akan disesuaikan dengan tingkat keterlibatan mahasiswa.
"Sanksi terberat skorsing. Nanti kami lihat, kan tiap orang memiliki peran yang berbeda-beda. Karena tadi telah disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Batu, letaknya ada pada kelalaian. Karena itu nanti kami kumpulkan dan kami dalami, siapa yang paling berperan pada kelalaian tersebut," pungkasnya.