Cara Mudah

Wajibkah Lapor SPT Tahunan Jika Penghasilan di Bawah PTKP? Ini Kata Ditjen Pajak dan Cara Menghitung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapor SPT Tahunan secara online

Besaran PTKP: Rp 67,5 juta

8. Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan

Status: Kawin/K3

Besaran PTKP: Rp 72 juta

9. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami

Status: Kawin/K/I/0

Besaran PTKP: Rp 112,5 juta

10. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Satu Tanggungan

Status: Kawin/K/I/1

Besaran PTKP: Rp 117 juta

11. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Dua Tanggungan

Status: Kawin/I/2

Besaran PTKP: Rp121,5 juta

12. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Tiga Tanggungan

Status: Kawin/I/3

Besaran PTKP: Rp 126 juta. 

Lapor SPT Tahunan pribadi (Instagram/ditjenpajakri)

Berikut ini contoh penghitungan untuk PTKP wajib pajak tidak kawin:

"Dimas bekerja di PT. XYZ dengan pendapatan Rp6.000.000,00 per bulan. Status Raka saat ini belum menikah yakni TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan). Sesuai tabel di atas, maka tarif PTKP Dimas adalah Rp 54 juta."

Maka penghitungannya adalah sebagai berikut:

- Gaji pokok: Rp 6.000.000

- Pengurang: Biaya jabatan 5% x Rp 6.000.000 = 300.000

- Biaya pensiun 1% x Rp 6.000.000 = 60.000

- Penghasilan bersih per bulan: Rp 5.640.000

- Penghasilan Neto per Tahun 5.640.000 x 12 = 67.680.000

- PTKP (TK/0): Rp 54.000.000

- Penghasilan Kena Pajak Setahun: 13.680.000

- PPh Terutang 5% x 13.680.000: 684.000

- PPh Pasal 21 Masa 684.000/12: 57.000

Jadi, setelah Dimas menikah dan memiliki satu tanggungan, dia harus membayar PPh 21 sebesar Rp 90.000 setiap bulannya atau Rp 1,08 juta setahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Wajibkah Lapor SPT Tahunan?

Berita Terkini