Besaran PTKP: Rp 67,5 juta
8. Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan
Status: Kawin/K3
Besaran PTKP: Rp 72 juta
9. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami
Status: Kawin/K/I/0
Besaran PTKP: Rp 112,5 juta
10. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Satu Tanggungan
Status: Kawin/K/I/1
Besaran PTKP: Rp 117 juta
11. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Dua Tanggungan
Status: Kawin/I/2
Besaran PTKP: Rp121,5 juta
12. Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Tiga Tanggungan
Status: Kawin/I/3
Besaran PTKP: Rp 126 juta.
Berikut ini contoh penghitungan untuk PTKP wajib pajak tidak kawin:
"Dimas bekerja di PT. XYZ dengan pendapatan Rp6.000.000,00 per bulan. Status Raka saat ini belum menikah yakni TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan). Sesuai tabel di atas, maka tarif PTKP Dimas adalah Rp 54 juta."
Maka penghitungannya adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok: Rp 6.000.000
- Pengurang: Biaya jabatan 5% x Rp 6.000.000 = 300.000
- Biaya pensiun 1% x Rp 6.000.000 = 60.000
- Penghasilan bersih per bulan: Rp 5.640.000
- Penghasilan Neto per Tahun 5.640.000 x 12 = 67.680.000
- PTKP (TK/0): Rp 54.000.000
- Penghasilan Kena Pajak Setahun: 13.680.000
- PPh Terutang 5% x 13.680.000: 684.000
- PPh Pasal 21 Masa 684.000/12: 57.000
Jadi, setelah Dimas menikah dan memiliki satu tanggungan, dia harus membayar PPh 21 sebesar Rp 90.000 setiap bulannya atau Rp 1,08 juta setahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Wajibkah Lapor SPT Tahunan?