Diketahui jika perbuatan bejat ayah ke putri kandungnya pertama kali dilakukan di dalam rumah sekitar bulan Juli 2020.
Saat itu, pelaku minum jamu gali-gali yang merupakan obat kuat.
Kemudian timbul hasratnya untuk bercinta, namun ia ditolak oleh istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
Pelaku yang sudah tak kuat menahan hasratnya kemudian masuk ke kamar sang anak.
Korban merupakan anak kelima dari sembilan bersaudara.
"Pelaku kemudian pindah ke tempat korban tidur."
"Saat korban terbangun, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak," katanya.
Baca juga: Nasib Sechah Sagran Cerai dari Raul Lemos yang Nikahi KD, Kini Suaminya Bule Tampan, Makin Modis
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula saat korban melahirkan di sebuah klinik, Jumat (5/3/2021).
Keluarganya selama ini tidak mengetahui korban sedang hamil karena berbadan gemuk.
Baru setelah melahirkan, keluarga membujuk dan bertanya kepada korban agar memberitahu siapa pelakunya.
Pada saat itulah, korban memberitahu langsung kepada sang ibu bahwa pelakunya tak lain adalah ayah kandung sendiri.
Saat ini korban telah melahirkan seorang bayi perempuan.
Bayi tersebut merupakan benih dari ayah kandungnya, yakni Z.
Korban diduga sudah berkali-kali menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya sendiri hingga melahirkan seorang bayi.
"Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai," kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.
Baca juga: Akhirnya Teddy Nyerah Lawan Rizky & Sule soal Harta Lina? Mediator Kuak Janji Ayah Bintang: Luput