Reporter: Sri Handi Lestari | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, terus mengembangkan inovasinya di bidang layanan digital.
Bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tuban, Bank Jatim mempermudah pembayaran uji kelayakan kendaraan niaga /Uji KIR.
Bertempat di Pendopo Krida Manunggal Kabupaten Tuban, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama dengan Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah dan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman meluncurkan layanan pembayaran uji KIR non tunai menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) Bank Jatim, Sabtu (20/03/2021).
Baca juga: Besok Giliran Vaksinasi Covid-19 untuk Pegawai Perbankan di Kota Malang, Total Jumlahnya 400 Orang
Baca juga: Cuma Demi Benda di Tangan, Uang Miliaran Aurel Hermansyah Melayang? Dekorator Takut Sebut Nominal
Dengan adanya inovasi tersebut, pembayaran uji KIR melalui QRIS dapat dilakukan melalui aplikasi mobile banking Bank Jatim (Bank Jatim mobile).
Saat ini Dishub Tuban menjadi pilot project, namun kedepannya pembayaran uji KIR melalui QRIS Bank Jatim dapat dilakukan di seluruh Dishub Kabupaten / Kota di Jawa Timur.
"Ini merupakan sebuah hal yang baru dimana Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban sudah mempunyai format digitalisasi pembayaran uji KIR non tunai melalui QRIS menggunakan aplikasi Bank Jatim mobile. Kedepan saya berharap Bank Jatim dapat menambah fitur- fitur yang semakin mempermudah pelayanan publik", kata Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP).
Pengembangan inovasi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah Kapubaten/Kota khususnya di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
Baca juga: Tragedi Kurir Barang Syok Ada Darah Keluar Kulkas, Terkuak Kekejian Pengirim: Tinggal bareng 8 Hari
Baca juga: Dampak Operasi Yustisi dan PPKM Mikro, Ada Penurunan Kasus Covid-19 di Kota Blitar
Kerja sama ini sendiri telah berjalan sejak bulan Februari 2021 dan diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi serta Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Jatim.
"Saya mengapresiasi kepada Pemkab Tuban dan Bank Jatim dimana saat ini pembayaran Uji KIR bisa menggunakan QRIS", tambah Difi Ahmad Johansyah, Kepala BI Jatim.
Secara garis besar, kerjasama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan Dishub akan suatu sistem pembayaran yang terkoneksi dengan database dengan tujuan efisiensi waktu dan tenaga, selain itu perkembangan sistem pembayaran yang lebih mudah, aman, dan nyaman juga menjadi salah satu terwujudnya kerjasama tersebut.
Sedangkan tujuan kerjasama ini adalah mempermudah transaksi serta efisiensi waktu bagi wajib pajak.
Bagi Dishub, kerjasama ini dapat membantu dalam hal pembukuan atas pembayaran yang telah dilakukan oleh wajib pajak.