Cara Mudah

2 Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan via e-Filing, Siapkan KTP dan NPWP, Klik pajak.go.id

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan utama website http://djponline.pajak.go.id/ yang bisa digunakan laporan SPT tahunan via online.

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT Tahunan melalui DJP Online.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak untuk melakukan berbagai transaksi online, seperti SPT dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Bagaimana cara mendapatkan EFIN secara online?

Baca juga: Muncul Status Kurang atau Lebih Bayar saat Lapor SPT, Apa Artinya? Ini Kata DJP, Cek Cara Mengatasi

1. Melalui efin.pajak.go.id

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa mulai Selasa (23/3/2021) Ditjen Pajak telah menyediakan laman khusus EFIN.

"Sejak 23 Maret 2021 DJP memberikan alternatif cara bagi wajib pajak yang hendak mendapatkan EFIN, yakni melalui laman efin.pajak.go.id," kata Neil, saat dihubungi Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Rabu (24/3/2021).

Selanjutnya, yang perlu disiapkan untuk mendapatkan EFIN secara online yaitu:

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

- Akses kamera pada perangkat yang digunakan untuk mendaftar

- KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

"Ketika mengakses laman efin.pajak.go.id, wajib pajak diminta memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada di telepon genggam atau komputer, kemudian memasukkan NPWP, dan langsung proses mengambil foto melalui kamera telepon genggam atau komputer," jelas Neil.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan nomor NPWP dan NIK yang diberikan valid sesuai data yang ada di Dukcapil.

Baca juga: Wajibkah Lapor SPT Tahunan Jika Penghasilan di Bawah PTKP? Ini Kata Ditjen Pajak dan Cara Menghitung

Tampilan utama website http://djponline.pajak.go.id/ yang bisa digunakan laporan SPT tahunan via online. (SURYA.CO.ID/M SUDARSONO)

Akses foto

Izin akses terhadap komputer atau ponsel ditujukan untuk menguji kebenaran data yang diserahkan pada Ditjen Pajak.

"Aplikasi dalam laman ini akan menangkap wajah wajib pajak untuk pengujian kebenaran," tutur Neil.

Maka, penting untuk memastikan foto yang diambil sama dengan kondisi pada saat pengambilan foto oleh dukcapil.

"Misalnya kalau dulu tidak memakai kacamata, maka pada saat pengambilan foto di laman efin.pajak.go.id tidak perlu memakai kacamata juga," terang Neil.

Baca juga: Lupa EFIN Buat Akses e-Filing? Jangan Panik, Ini 4 Cara Ingat Kembali, Siap-siap Lapor SPT Tahunan!

Jika pendaftaran berhasil, akan ada pemberitahuan mengenai EFIN yang terkirim ke surat elektronik (email) wajib pajak yang terdaftar di basis data Direktorat Jenderal pajak.

Demi keamanan, dokumen EFIN yang dikirim ada dalam format pdf disertai kata sandi.

"Untuk membuka pemberitahuan EFIN dalam format pdf ini wajib pajak membutuhkan kata sandi sebanyak 6 karakter," kata Neil.

Isikan kata sandi tersebut dengan digit ke-3 sampai dengan digit ke-9 NPWP Anda.

Misalnya NPWP dengan nomor 05.958.909.0-429.000.

Maka kata sandi untuk membuka dokumen EFIN di email adalah 958909.

Baca juga: Cara Melapor SPT Tahunan Pegawai Gaji di Bawah Rp 60 Juta, Cek Daftar Akun DJP, Batas 31 Maret 2021

2. Melalui WhatsApp

Masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran atau cetak ulang EFIN melalui WhatsApp.

Untuk orang yang baru mendapatkan NPWB, biasanya kantor pajak akan mengirim pesan WhatsApp kepada wajib pajak untuk segera aktivasi EFIN.

Sama seperti efin.pajak.go.id, pendaftaran EFIN melalui WhatsApp membutuhkan foto KTP dan NPWP, serta selfie dengan KTP dan NPWP.

"Terkait cara pendaftaran atau cetak ulang EFIN secara online yang salah satu syaratnya melampirkan foto, serta selfie dengan KTP dan NPWP, kami sampaikan bahwa informasi tersebut benar adanya," ujar Neil.

Panduan lengkapnya juga telah diberikan di laman pajak.go.id.

Baca juga: Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Tahunan? ini 3 Alasannya Kata Ditjen dan Cara Lapor Online

Keamanan data KTP dan data diri yang disetorkan pada Ditjen Pajak merupakan data penting.

Maka, perlu untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak, baik melalui website maupun WhatsApp.

"Kemudian, yang perlu dipastikan adalah pihak yang meminta informasi tersebut adalah benar-benar unit kerja di bawah DJP," kata Neil.

Adapun informasi mengenai e-mail resmi dan informasi kontak layanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

"Alamat email yang dikirim oleh DJP selalu email resmi dengan domain pajak.go.id," imbuh Neil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tips Aman Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pajak Online

Ikuti terus berita seputar SPT Tahunan dan berita Jawa Timur terkini.

Berita Terkini