Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, otak dari peredaran sabu ini justru adalah pelaku perempuan bernama Putri.
Keduanya nekat menjadi budak sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan untuk biaya menikah.
"Kedua sejoli itu telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika diancam hukuman minimal empat tahun penjara," pungkasnya