Reporter: Didik Mashudi | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI- Empat pengedar pil dobel L diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota di sejumlah lokasi berbeda. Dari tangan tersangka pengedar diamankan ribuan barang bukti pil dobel L.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih menjelaskan, tersangka pertama yang diamankan Goffa Mardika (25) warga Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Selanjutnya petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya masing-masing, Jaka Widi Prasetya (25) warga Desa Gadungan, Kecamatan Wates dan Septian Eko Cahyanto (30) warga Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Sementara satu tersangka lainnya yang diamankan petugas Fajar (25) warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Baca juga: Madura Berdarah, Mertua Tega Bacok Menantu Saat Salat, Bermula dari 1 Pertanyaan Soal Anak Pelaku
"Tiga tersangka diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Tempurejo dan satu tersangka diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Bangsal," jelas Ni Ketut Suarningsih, Minggu (15/4/2021).
Dari tersangka Goffa petugas mengamankan barang bukti berupa 409 butir pil dobel L.
Sedangkan dari tersangka Jaka Widi dan Septian petugas mengamankan sebanyak 1.049 butir pil Dobel L, dua buah botol plastik warna putih, sebuah tas selempang warna hitam dan ponsel.
Sementara dari tersangka Fajar petugas mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 838 butir, 6 lembar grenjeng rokok, sebuah HP dan uang tunai Rp. 50.000.
Dijelaskan, ungkap kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran obat terlarang jenis pil dobel L yang dilakukan oleh pelaku.
Setelah dilakukan upaya penyelidikan petugas menangkap terlapor di rumahnya. Saat digeledah ditemukan barang bukti pil dobel L.
Ke 4 tersangka bakal dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(didik mashudi)
Kumpulan berita Kediri terkini