"Yang ada di pikirannya terlapor hanya bagaimana agar bayi tersebut tidak nangis," lanjutnya.
Persalinan YS sendiri dilakukan di rumah sang nenek.
Saat itu, neneknya sedang keluar rumah untuk mencari kebutuhan di pasar dan salat subuh.
YS memang sering kali tinggal di rumah neneknya untuk sekadar membantu pekerjaan rumah dan menemani sang nenek.
Lamanya penyelidikan, lanjut Hendi terkendala lantaran kondisi kejiwaan YS yang belum stabil.
"Karena faktor kondisi kejiwaan, untuk sementara waktu pelaku tidak dilakukan penahanan."
"Selain itu saat menjalani proses penyidikan, pelaku juga kooperatif," kata Hendi.
Sebagai gantinya, YS harus wajib lapor rutin ke Mapolres Ponorogo.
YS sendiri dijerat Pasal 80 ayat 3 ayat 4 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kini YS terkena ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp200 juta.
Baca juga: Terjawab Kasus Mayat Busuk di Kuburan Cina, Tewas Bercinta Sejenis: Jijik, Pelaku Tak Habis Pikir
Sebelumnya, seorang bayi ditemukan pada Jumat (26/2/2021) lalu, di Dam Klampok Dusun Plalangan, Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Jember.
Seorang petani lah yang pertama kali melihat bayi tersebut menyembul dari sebuah tas kresek berwarna merah.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sub Sektor Ajung, dan dilanjutkan ke Polsek Jenggawah, yang membawahi wilayah kerja Kecamatan Ajung.
Polisi pun melakukan penyelidikan, setelah dua pekan lebih menyelidiki kasus tersebut, polisi mendapati titik terang siapa pembuang bayi tersebut.