Pembuangnya tidak lain adalah ibu kandung bayi itu sendiri, HS.
Polisi mengamankan HS pada Kamis (11/3/2021) malam.
Dalam pemeriksaan awal, HS mengakui perbuatannya.
Dia membuang bayinya tidak lama setelah dilahirkan pada 22 Februari.
Tetangga tidak mengetahui HS melahirkan karena dia melahirkan seorang diri.
Setelahnya, dia membuang bayi yang sudah dilahirkannya ke sungai dekat rumah.
Awalnya HS berdalih membuang bayinya karena terlilit utang.
Sementara, suaminya bekerja sebagai TKI di luar negeri selama beberapa tahun terakhir.
Namun belakangan dicurigai, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasih HS.
Namun untuk kepastian motif pembuangan bayi tersebut di Dam Klampok, polisi terus mendalami kasus HS.
(Sofyan Arif Candra/Sri Wahyunik)
- Baca berita Ponorogo terkini
- Baca berita Jember terkini