Setelah itu Gandul dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman. Ada sejumlah TKP yang perlu dikembangkan,” ungkap Tri Sakti.
Dari penyidikan ini terungkap, Gandul beraksi lintas kota, seperti Kediri,Tulungagung dan Jombang.
Dia juga tercatat sebagai residivis yang sudah tiga kali masuk penjara.
Kini penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (David Yohanes)
Kumpulan berita Tulungagung terkini