Reporter: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah berencana memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Meski demikian, belum terlihat lonjakan penumpang di Terminal Purabaya Surabaya hingga Senin (19/4/2021).
Penumpang di Terminal Purabaya Surabaya di awal bulan Ramadan 2021 belum menunjukkan peningkatan signifikan.
Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Kota Surabaya, angkanya relatif stabil.
"Masih relatif sepi. Termasuk saat weekend," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad kepada TribunJatim.com, di Surabaya, Senin (19/4/2021).
Misalnya, pada evaluasi sepekan terakhir yang rata-rata per hari hanya sekitar 11.785 orang yang berangkat meninggalkan Surabaya. Justru menurun dibanding saat sebelum Ramadan yang bisa mencapai 20 ribu, saat libur panjang Paskah lalu.
Jumlah penumpang berangkat tertinggi hanya pada hari Sabtu (17/4/2021) lalu yang mencapai 10.062 orang. Sebanyak 6.761 penumpang di antaranya merupakan penumpang antarkota dalam provinsi (AKDP).
Baca juga: Ingatkan Warga Tidak Mudik, Pemkot Surabaya Siapkan Screening Bagi Warga dari Luar Kota
Rencananya, Dishub akan membatasi pergerakan bus pada saat larangan mudik diberlakukan. Ini mengacu pada aturan Kementerian Perhubungan.
Terminal diperbolehkan menerima bus yang melayani trayek wilayah aglomerasi. Di antaranya, Surabaya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo dan Lamongan saja.
"Kalau Purabaya ya seperti tahun kemarin saat pemberlakuan PSBB. (Terminal) hanya (untuk) angkutan aglomerasi/angkutan kota," katanya.
"Sedangkan untuk angkutan AKAP (angkutan antarkota antarprovinsi) dan AKDP (antar kota dalam provinsi), kami mengikuti (aturan) pusat dan provinsi," lanjutnya.
Baca juga: Ikut Program Coaching Clinic, Tiga Pelajar Papua Dapat SIM dari Polresta Sidoarjo
Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan bakal menerbitkan surat edaran.
Isinya, larangan mudik sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan yang dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan. Sekaligus, kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas Covid-19 dan Dinas Perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (18/4/2021).