Kemenhub, lanjut Adita, menindaklanjutinya dengan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut. Ini akan dilakukan di semua moda transportasi, baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Jawa Timur, di Wilayah Aglomerasi Diperbolehkan Perjalanan Tertentu
Kemenhub juga saat ini masih terus melakukan koordinasi dan melakukan pembicaraan. Sehingga, ketentuan peniadaan mudik tersebut dan aspek dari transportasi bisa tetap dikendalikan dengan baik.
Meski demikian, ucap Adita, pihaknya juga menyadari ada kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan lebih dulu.
Dia pun menegaskan pelarangan tersebut esensinya adalah agar masyarakat tidak melakukan pergerakan yang bersifat masif terlebih dahulu pada periode tersebut.