Poin Penting :
- Ramai aksi protes ratusan siswa SMA 1 Kampak Trenggalek terkait dugaan pungutan wajib yang dinilai tidak transparan
- Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, melakukan inspeksi mendadak menindaklanjuti aksi tersebut
- Dalam sidaknya, Deni bertemu dengan kepala sekolah, guru, komite, dan perwakilan siswa
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, melakukan inspeksi mendadak ke SMA Negeri 1 Kampak, Trenggalek, Jawa Timur pada Rabu (27/8/2025).
Sidak ini dilakukan usai ramai aksi protes ratusan siswa terkait dugaan pungutan wajib yang dinilai tidak transparan.
“Jadi ini sebenarnya kedatangan yang tidak kami rencanakan ya, saya kebetulan ada agenda di Trenggalek dan dari semalem saya dapat kiriman video dan beberapa pemberitaan terkait adanya unjuk rasa di SMA 1 Kampak ini,” kata Deni ditemui usai sidak.
Menurut Deni, aksi siswa tersebut sangat memprihatinkan karena mengganggu konsentrasi belajar.
Dia menilai seharusnya pelajar tidak dibebani masalah administrasi dan pungutan sekolah.
Baca juga: Siswa SMAN 1 Kampak Trenggalek Gelar Demo Minta Transparansi Dana Komite, Tuntut Kepsek Mundur
“Dan ini dilakukan oleh siswa. Ini kan suatu hal yang memprihatinkan. Tugasnya anak-anak, adik-adik kita ini untuk belajar kemudian terganggu terhadap permasalahan-permasalahan apa yang sedang terjadi,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Dalam sidaknya, Deni bertemu dengan kepala sekolah, guru, komite, dan perwakilan siswa. Dari pertemuan itu, dia menemukan persoalan utama yang dipersoalkan siswa adalah soal transparansi iuran.
“Jadi salah satu tuntutan siswa terkait dengan transparansi sebenarnya. Jadi ada dua jenis iuran yang kemudian ini menjadi persoalan permasalahan mereka,” tutur Deni.
Deni menyebut ada iuran peningkatan mutu yang semula Rp100 ribu per bulan kini turun menjadi Rp65 ribu karena ada protes.
Selain itu, terdapat iuran amal jariyah minimal Rp500 ribu yang ditarik sekali selama tiga tahun masa sekolah.
“Yang pertama, iuran peningkatan mutu yang ini dulu 100 ribu sekarang turun karena ada protes-protes menjadi 65 ribu ini tiap bulan. Kedua, juga ada bahasanya menurut siswa adalah amal jariyah tapi ini ditentukan minimal 500 ribu selama mereka belajar di sini,” papar Deni.
Deni menambahkan, siswa mempertanyakan tidak adanya kwitansi, bukti pembayaran, maupun laporan penggunaan dana tersebut. Dia menegaskan pungutan bersifat wajib jelas dilarang oleh aturan Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Baca juga: Protes Penebangan Pohon, Ribuan Siswa SMAN 2 Situbondo Geruduk Sekolahnya, Desak Kepsek Mundur
“Ini yang akan kami minta, akan kami kejar kepada pihak sekolah maupun pihak komite agar dua iuran atau sumbangan atau apapun itu karena ini sifatnya wajib. Dan sebenarnya dari Pemprov dan Dispendik tidak memperbolehkan itu hal sumbangan yang mewajibkan dan ini memberatkan,” tegasnya.
Meski ada persoalan iuran, Deni memastikan hubungan siswa dan guru tetap baik.