DPD RI

LaNyalla, Ketua DPD Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ancam Pelapor Pemotongan Bansos

Penulis: Yoni Iskandar
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD RI, ikut mengaduk proses pembuatan Bubur Suro di lahan samping Masjid Sunan Bonang, Tuban, Jawa Timur, belum lama ini.

"Di sini peran polisi sangat penting. Polisi harus menindaklanjuti setiap laporan agar warga merasa dilindungi dan diberikan rasa adil. Ini menyangkut kepercayaan publik kepada Polri," ujar LaNyalla.

Lulusan Universitas Brawijaya Malang ini lantas mengajak kepada seluruh warga untuk tidak takut melapor bila menemukan kasus pungli atau pemotongan BST. LaNyalla juga mengingatkan kepada pihak yang memanfaatkan BST sebagai lahan mencari uang untuk tidak meneruskan niatnya.

"Laporkan bila menjadi korban atau menemukan kasus pemotongan BST, pungli, dan perbuatan yang merugikan lainnya. Memanfaatkan BST untuk mencari keuntungan sudah dipastikan bukan uang halal, jangan dilakukan!" tegasnya.

LaNyalla mengingatkan, pelaku pemotongan uang bantuan sosial bisa terjerat dalam kasus korupsi. Ancamannya pidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu juga ada denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Berita tentang Ketua DPD RI

Berita Terkini