(3) muntah secara sengaja,
(4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin,
(5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit,
(6) haid,
(7) nifas,
(8) gila,
(9) pingsan di seluruh hari dan
(10) murtad."
Hal itu akan menjadi berbeda bila air mata yang keluar dari tangisan seseorang yang tengah berpuasa masuk ke dalam rongga mulut dan tertelan ke dalam tenggorokan.
Dengan begitu akan dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Cara Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil, Orang Sakit dan Tua Renta, Beserta Rincian Ukuran Hitungannya
Muntah juga tak batalkan puasa
Sementara itu, di Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan terbitan Pengurus Pusat Lajnah Ta'lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tahun 2017 menjelaskan muntah tidak akan membatalkan puasa.
Seseorang yang muntah pada siang hari, tidak akan membatalkan ibadah puasanya.
Namun, apabila di siang hari sengaja untuk muntah, misalnya memasukkan jari ke tenggorokan kemudian muntah, maka puasanya batal.
Baca juga: Malam Nuzulul Quran 2021 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Doa 17 Ramadan 1442 H, Teks Arab dan Arti
Jika tidak sengaja misalnya karena sakit, maka tidak batal.