Seperti dalam hadis berikut: Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apakah Menangis dan Muntah Dapat Membatalkan Puasa Seseorang?
Baca serba-serbi Ramadan 2021 lainnya.