Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Umat muslim dianjurkan meraih amalan yang sebaik-baiknya di Bulan Ramadan.
Pada Bulan Ramadan, umat muslim diwajibkan puasa Ramadan dan menahan diri untuk tidak makan, minum dan menjaga hawa nafsu sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Namun, terkadang setiap Muslim tak menyadari mereka mengeluarkan isi dalam perut atau muntah dan menangis.
Baca juga: Mengupil dan Mengorek Telinga, Apakah Membatalkan Puasa? Simak Hukumnya Menurut Ustaz Maulana
Lantas, apakah menangis dan muntah dapat membatalkan ibadah puasa seseorang?
Menangis tak batalkan puasa
Penceramah Ustaz Maulana menjelaskan seseorang yang menangis pada saat Ramadan tidak akan membatalkan puasanya.
"Menangis tidak membatalkan puasa," kata ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Sabtu (25/4/2020).
Dalam kitab Raudah al-Thalibin dijelaskan menangis saat puasa Ramadan, tidak membatalkan ibadah puasa.
Adapun alasannya adalah lantaran mata bukanlah termasuk bagian dari jauf atau rongga mulut, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan.
"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan."
Baca juga: KUMPULAN Ceramah Ramadan 1442 H/2021 Selama 30 Hari, Bahas Nuzulul Quran hingga Keutamaan Sabar
Lebih lanjut, dalam kitab Matnu Abi Syuja' juga dijelaskan menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa.
"Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni:
(1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala,
(2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur),
(3) muntah secara sengaja,
(4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin,
(5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit,
(6) haid,
(7) nifas,
(8) gila,
(9) pingsan di seluruh hari dan
(10) murtad."
Hal itu akan menjadi berbeda bila air mata yang keluar dari tangisan seseorang yang tengah berpuasa masuk ke dalam rongga mulut dan tertelan ke dalam tenggorokan.
Dengan begitu akan dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Cara Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil, Orang Sakit dan Tua Renta, Beserta Rincian Ukuran Hitungannya
Muntah juga tak batalkan puasa
Sementara itu, di Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan terbitan Pengurus Pusat Lajnah Ta'lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tahun 2017 menjelaskan muntah tidak akan membatalkan puasa.
Seseorang yang muntah pada siang hari, tidak akan membatalkan ibadah puasanya.
Namun, apabila di siang hari sengaja untuk muntah, misalnya memasukkan jari ke tenggorokan kemudian muntah, maka puasanya batal.
Baca juga: Malam Nuzulul Quran 2021 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Doa 17 Ramadan 1442 H, Teks Arab dan Arti
Jika tidak sengaja misalnya karena sakit, maka tidak batal.
Seperti dalam hadis berikut: Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apakah Menangis dan Muntah Dapat Membatalkan Puasa Seseorang?
Baca serba-serbi Ramadan 2021 lainnya.