Reporter : Hanif Manshuri | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Larangan kafe dan rumah bernyanyi beroperasi selama Ramadan, ternyata masih ada yang beroperasi.
Sebelum puasa para pemilik kafe sudah menerima surat dari Pemkab terkait larangan beroperasi selama Ramadhan. Namun masih saja dilanggar.
Beroperasinya Kafe Kembangjati itu akhirnya sampai ke telinga Satpol PP. Satpol PP Lamongan Jawa Timur bergerak cepat pada Sabtu (24/4/2021) tadi malam.
Kasi Opa dan Pengendalian, Umar Syahid bersama anggotanya bergerak ke lokasi Kafe Kembangjati di Babat dan mengamankan sebanyak 16 wanita muda pemandu lagu - lagu.
"Kita amankan 16 purel di lokasi Kafe di Babat. Setelah didata, kita serahkan ke Dinsos, " kata Umar Syahid kepada Surya.co.id (Tribunjatim.com grup), Minggu (25/4/2021).
Belasan pekerja malam itu kebanyakan pendatang, ada yang dari Bandung, Pasuruan, Bojonegoro, Mojokerto, Tuban dan beberapa luar daerah lainnya. Bahkan ada beberapa diantaranya warga Lamongan sendiri.
Baca juga: Sinyal Bahaya PSG, Kylian Mbappe Cedera Jelang Laga Semifinal Liga Champions, Pochettino Galau?
Baca juga: KRI Nanggala 402 Dipastikan Tenggelam, Ketua DPD RI Sampaikan Duka Cita untuk Seluruh Kru
Baca juga: Pertemukan Mereka Kembali, Doa Haru Maia Estianty untuk Kru KRI Nanggala 402 yang Tenggelam: Sesak
Keberadaan mereka di Kafe Kembangjati Babat cukup meresahkan masyarakat. Banyak masyarakat yang melaporkan keberadaan kafe yang dihuni banyak wanita atau pramusaji.
" Selain itu, ada larangan beroperasi selama Ramadhan. Mereka ini melanggar aturan, termasuk Perda, " katanya kepada TribunJatim.com.
Petugas tidak hanya mengamankan belasan purel, ada juga miras yang jelas penjualannya tidak dibenarkan. Belasan wanita malam itu didata, diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai yang isinya tidak akan melanggar aturan diberlakukan di Lamongan.
Tetap beroperasinya kafe dinilai Kabid Penegakan Perda, H Safari sebagai bentuk pelanggaran yang harus disanksi.
"Ada juga miras yang kita amankan, " katanya.
Untuk penjualan miras bisa disidangkan dengan pasal atau perda tersendiri, mungkin nanti dengan Perda tindak pidana ringan (Tipiring).
Sementara kafenya bisa juga ditutup, hanya langkah awal, pemilik kafe diminta datang ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa.
Diakui, Kafe Kembangjati ini beroperasi dengan modus, dari depan semua ditutup, ternyata di dalam tetap beroperasi. Dari hasil lidik, katanya, pada bulan suci ini Kafe Kembangjati buka pada H + 2 Ramadhan hingga tadi malam dioperasi oleh Satpol PP.
Berita tentang Razia kafe