Berita Viral

Akhir Kasus Pria Beristri 5 Rudapaksa 4 Wanita, 1 Tewas Terikat, Becak Cuma Kedok Lepas Nafsu Liar

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuh wanita dan pemerkosa 4 wanita lain ternyata pria beristri 5

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Armia (39) dengan hukuman penjara 18 tahun.

JPU menilah pelaku terbukti memperkosa salah satu korban hingga tewas.

Armia warga Kulam, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie melakukan pemerkosaan terhadap Zubaidah (59) yang menyebabkan korban meninggal. 

Dahnir menyebutkan, sidang selanjutnya dengan agenda putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli akan dilaksanakan minggu depan di pengadilan tersebut.

Ikuti terus berita serupa tentang Hukum dan Kriminal lainnya, jangan lupa juga update berita viral terbaru.

Berita Terkini