Berita Lumajang

Istri Minta Cerai Tiap Hari, Sakit Hati, Pria Lumajang Mencabuli Anak Tirinya yang Masih Kelas 6 SD

Penulis: Tony Hermawan
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mesianto (tengah), ayah pelaku pencabulan anak tiri di Lumajang, saat dihadirkan di depan awak media, Sabtu (1/5/2021)

Niat itu sering muncul ketika dia dan anak tirinya sering hanya berdua di dalam rumah.

Baca juga: Pria Komentar Cabul Soal Istri Awak KRI Nanggala 402, saat Diciduk Polisi Nangis, Berkilah Dibajak

Memang sebagai buruh penyadap nira kelapa, Mesianto sering pulang saat hari masih siang. Ia biasa berangkat kerja pukul 8 pagi dan pulang selepas jam 12 siang.

Sementara istrinya yang bekerja sebagai pembantu di salah satu usaha laundry di desa setempat, pulang saat hari sudah sore.

Kesempatan itu kemudian digunakan Mesianto menggagahi anak tirinya. Tepatnya pada awal Desember 2020 silam, Mesianto kali pertama memperkosa anak tirinya.

Usai melakukan pencabulan, Mesianto kemudian mengancam akan membunuh anak tirinya jika berani melapor perbuatan bejatnya kepada ibunya.

Sementara korban yang masih berusia belia hanya bisa ketakutan dan pasrah menerima semua perbuatan tidak terpuji ayah tirinya.

Selang sebulan merasa aman, pada pertengahan Januari lalu, Mesianto kembali mengulangi pencabulan itu. L

agi-lagi usai melakoni perbuatan pencabulan, anak tirinya diancam akan dibunuh jika melaporkan perbuatan itu kepada siapa pun.

"Siang-siang biasanya saya lakukan itu (cabul)," ungkapnya.

Namun pada 1 April 2021, kelakuan bejat Mesianto akhirnya terbongkar oleh istrinya sendiri. Saat itu, tak seperti hari-hari biasanya istrinya pulang saat hari masih siang.

Betapa terkejutnya, istrinya yang baru saja pulang kerja melihat anak kandungnya dikangkangi oleh suaminya di ruang tamu.

Sampai-sampai saat itu istrinya syok melihat anaknya tak berdaya tanpa mengenakan sehelai kain di badan.

Usai melihat langsung kejadian itu istri Mesianto belum bisa langsung berbuat banyak.

Istrinya hanya bisa meratapi masa depan anaknya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD rusak di tangan Mesianto.

Selang dua hari berikutnya, akhirnya istri Mesianto membulatkan tekad melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi pun berhasil menangkap Mesianto di rumah selepas pulang bekerja.

Akibat perbuatannya, sejak 4 April lalu Mesianto mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang.

Dia dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

"Dia diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Lumajang Eka Yekti Hananto Seno.

Berita tentang Lumajang

Berita tentang Jawa Timur

Berita Terkini