Ramadan 2021

THR PPPK 2021 Segera Cair, Simak Jadwal dan Nominal yang Bakal Diterima, Diberi Full Tanpa Potongan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Uang - Simak jadwal dan nominal THR PPPK 2021.

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Simak rincian THR PPPK 2021. Kapan cair?

Diketahui, Menteri Keuangan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, akan mulai dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

Untuk pencairan THR para abdi negara 2021 tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun.

Dana THR 2021 sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp 15,8 triliun.

Lalu Rp 14,8 triliun untuk daerah, termasuk di dalamnya alokasi THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Gaji ke-13 dan THR PNS TNI/Polri 2021, Kapan Cair? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani, Bakal Dibayar Penuh

Berapa nominal THR yang diterima para pegawai berstatus PPPK di seluruh Indonesia atau THR PPPK?

THR PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

Dalam pengaturan besaran gaji pokok PPPK yang jadi formula THR Lebaran, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Baca juga: JADWAL Pencairan THR PNS 2021 Pemprov, Pemda dan Pusat, Lengkap Rincian Besaran THR Golongan I-IV

ILUSTRASI UANG - Jadwal pencairan THR PPPK 2021. (Shutterstock)

Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dipakai untuk perhitungan THR PPPK pada Lebaran tahun 2021:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: CAIR Sudah THR PNS 2021, Tanpa Potongan dan Jumlah Sesuai Golongan, Cek Lengkap Besaran THR di Sini!

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1).

Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Selain itu, PPPK juga akan menerima pendapatan lain berupa tunjangan sebagaimana yang biasa diterima ASN dengan status PNS.

Berikut berbagai macam tunjangan untuk PPPK yang juga masuk dalam komponen THR PPPK saat Lebaran:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

Baca juga: Cara Melapor ke Posko Pengaduan THR, Bisa ke Kantor LBH Surabaya hingga Lewat Nomor WhatsApp Ini

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi Pasal 4 ayat (1).

Sebagai informasi, PPPK adalah bagian dari ASN, yang juga tergabung dalam himpunan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

PPPK direkrut pemerintah untuk mengisi berbagai kekosongan pegawai yang tidak bisa dipenuhi dari formasi penerimaan CPNS.

PPPK juga jadi kebijakan pemerintah untuk mengakomodir para pegawai pemerintah yang berstatus honorer.

Terutama dalam soal kepastian gaji dan tunjangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Intip Nominal THR PPPK yang Bakal Cair

Ikuti berita Jawa Timur terkini lainnya.

Berita Terkini