Widiartana mengatakan, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.
Dilanjutkannya, hakim tidak mesti menjatuhkan pidana mati.
Keputusan itu tergantung dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
“Jika ada banyak hal yang meringankan, bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Kumpulan berita viral lainnya