Berita Jember

Mudik Antar Kabupaten Dilarang Saat Lebaran 2021, Jember Akhirnya Dirikan 5 Pos Penyekatan

Penulis: Sri Wahyunik
Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Poster pos penyekatan di Jember.

Larangan itu diberlakukan guna mencegah interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain.

"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik, khususnya di sektor kebutuhan pokok dan penting, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," imbuhnya.

Lima pos penyekatan itu berada di jalur perbatasan Jember yang berbatasan dengan daerah tetangga, yakni Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso, serta Lumajang.

"Kepada seluruh masyarakat Jember, untuk tidak melaksanakan mudik lokal dulu sampai kondisi benar-benar normal kembali, demi menjaga keselamatan kita bersama," tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dr Wiwik Supartiwi menambahkan, pos penyekatan memang baru diputuskan bersama, Jumat (7/5/2021) malam. Keputusan pendirian pos penyekatan itu, seiring keluarnya instruksi dari pemerintah pusat.

Wiwik menegaskan, ada beberapa pertimbangan kenapa mudik lokal juga dilarang.

"Dari evaluasi untuk di Jember, ternyata ada trend peningkatan kasus di kabupaten tetangga. Ada sejumlah erat kasus kontak erat positif dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kabupaten tetangga. Juga munculnya varian baru dari Covid-19. Karenanya kemarin ada instruksi dari Presiden jika mudik antar zonasi juga dilarang. Akhirnya, Jember menambah pos penyekatan itu," ujar Wiwik.

Varian baru dari virus Corona adalah B.1.1.7 dari Inggris, B.1.617 dari India, dan B.1.351 dari Afrika Selatan.

Wiwik menambahkan, nantinya di setiap pos penyekatan ada satu tim yang terdiri dari unsur Polri, TNI, dan tenaga kesehatan.

"Tenaga kesehatan kami jadwalkan dari Puskesmas dan Klinik Pratama secara bergiliran. Kami juga menyediakan rapid tes Antigen, alat pengukur suhu, juga masker, di semua pos penyekatan," imbuh Wiwik.

Mereka yang hendak masuk dalam rangka mudik ke Kabupaten Jember akan dilarang. Mereka dalam perjalanan non mudik, harus menunjukkan dokumen persyaratan seperti surat tugas dan surat keterangan negatif Covid-19.

"Jika mau mudik ya akan disuruh putar balik. Jika datang kosongan (dalam rangka tugas), kami akan memeriksa yang bersangkutan. Apalagi jika pendatang itu berasal dari daerah zona risiko tinggi atau sedang," tegas Wiwik.

Berita tentang Jember

Berita tentang mudik lokal

Berita tentang Lebaran 2021

Berita Terkini