Reporter: Sri Wahyunik | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akhirnya menerapkan panduan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di masa pandemi Covid-19. SE tersebut baru diteken pada 10 Mei 2021.
Pemkab Jember langsung menyosialisasikan SE tersebut.
"Jadi semalam, saya bersama kepala daerah se-Jawa Timur rapat secara virtual bersama dengan Gubernur Jawa Timur, sampai jam 12 malam. Akhirnya tadi pagi, Gubernur membikin surat edaran. Baru diteken pagi tadi, dan siang ini langsung kami sosialisasikan kepada takmir masjid di Jember," ujar Bupati Jember Hendy Siswanto usai sosialisasikan SE gubernur itu di Pendapa Wahyawibhawagraha, Jember, Senin (10/5/2021).
Ada narasi yang sedikit berbeda dalam SE Gubernur Jatim, dengan SE Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H di masa pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
Perbedaan itu di narasi pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H di Zona Oranye.
Baca juga: Dilarang Takbir Keliling di Lamongan, Jamaah Salat Idul Fitri 1442 H Terbatas 50% dari Kapasitas
Jika SE Menag RI melarang pelaksanaan Salat Idul Fitri di zona oranye, maka di SE Gubernur Jatim masih ada toleransi, kawasan berzona oranye masih boleh menggelar Salat Idul Fitri, namun hanya 15 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Secara keseluruhan, bunyi dari dua SE tersebut hampir sama, yakni antara lain pelarangan takbir keliling, dibolehkannya pelaksanaan Salat Idul Fitri di zona kuning dan hijau dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah yang dipakai.
SE gubernur juga mengatur secara detil pelaksanaan Salat Idul Fitri, terutama dari sisi protokol kesehatan.
"Jadi zona oranye boleh menggelar Shalat Id, namun tempat ibadah hanya diisi 15 persen dari kapasitas tempat ibadah. Sedangkan zona kuning dan hijau 50 persen dari tempat ibadah. Dan zona merah dilarang melaksanakan Shalat Idul Fitri. Namun di Jember ini tidak ada zona merah. Masih zona oranye, kuning, dan hijau," tegas Hendy.
Dia menambahkan, pelaksanaan Salat Idul Fitri mengacu kepada SE gubernur itu berbasis lingkungan atau wilayah mikro.
Karenanya, dia mewanti-wanti kepada panitia pelaksanaan Shalat Id untuk memantau zona status Covid-19 di masing-masing wilayah.
"Panitia Salat Id harus tahu daerahnya zona apa, harus memantau. Dan harus melapor ke Gugus Tugas Covid-19 di desa atau kelurahan, dan kecamatan. Karena nanti akan ada pengawasan, dan pemantauan prokes oleh Gugus Tugas," imbuh Hendy.
Baca juga: Jember Extra Waspada Mutasi Covid-19, Semua PMI Dikarantina di Hotel Kebonagung Sebelum ke Rumah
Aturan lain dalam pelaksanaan Shalat Id di Jember adalah pelaksanaan Shalat Id tidak hanya dilakukan di masjid dan lapangan, namun juga musala, tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan.
Jamaah shalat berasal dari lingkungan tempat ibadah, atau bukan dari luar lingkungan.
Panitia shalat menyiapkan alat pengukur suhu tubuh. Bagi lansia dan warga yang kurang sehat disarankan Shalat Id di rumah saja.
Lalu seluruh jamaah diminta membawa kantong untuk alas kaki, dan sajadah sendiri.
"Kenapa harus membawa kantong alas kaki, dan alas kaki dimasukkan ke kantong itu. Supaya setelah Shalat Id, tidak terjadi kerumunan karena orang bareng-bareng makai alas kaki setelah shalat," imbuh Hendy.
Kemudian jamaah wajib memakai masker. Khotbah Shalat Id juga hanya dilakukan secara singkat, paling lama 10 menit.
Setelah shalat, jamaah menghindari kegiatan saling bersalaman dengan bersentuhan fisik, dan sebaiknya segera pulang.
"Silaturahmi juga sebaiknya dilakukan secara virtual dan tidak melaksanakan open house. Nanti saya minta PNS Pemkab Jember juga untuk sosialisasikan SE gubernur ini," tegas Hendy.
SE Gubernur Jatim itu juga diberikan kepada seluruh takmir masjid di Kabupaten Jember. Peserta sosialisasi itu adalah Dewan Masjid Indonesia (DMI) tingkat kabupaten hingga kecamatan, takmir masjid, juga jajaran Forkopimda Jember.
Berita tentang Idul Fitri 1442 H
Berita tentang Jember