Hukum dan Kriminal

Curiga Diguna-guna, Gadis 25 Tahun Digarap Dukun Cabul, Sadar Aneh Saat Masuk Kamar: Tanpa Pakaian

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gadis 25 tahun di kamar saat hendak diobati oleh seorang dukun

TRIBUNJATIM.COM - Seorang gadis 25 tahun mengeluhkan sakit dan curiga diguna-guna.

Alhasil gadis 25 tahun itu memutuskan berobat ke seorang dukun cabul.

Sang gadis akhirnya menyadari hal aneh ketika masuk ke kamar si dukun, sebab diminta menanggalkan pakaian.

Tak hanya itu saja, gadis 25 tahun tersebut juga ditindih oleh pria tersebut dan berakhir diperkosa.

Aksi ini pun langsung diselidiki oleh kepolisian dan kini pelaku sudah diamankan.

Baca juga: Dukun Cabul Perkosa Teman Anaknya 10 Kali, Tunjukkan Keris dan Olesi Minyak, Ancam Akan Disantet

ILUSTRASI Dukun cabul (iStock)

Kejadian itu berawal dari seorang gadis berusia 25 tahun yang curhat tentang penyakitnya yang aneh.

Gadis tersebut merasa diguna-guna.

Sebab ia menjadi tertarik dan terkena penyakit tak biasa.

Tapi sungguh apes nasib si gadis 25 tahun tersebut.

Niat berobat, korban malah dibuat tak berdaya oleh seorang dukun cabul berinisial H alias Ateng (43).

Bahkan, korban pasrah saat diminta sang dukun untuk menanggalkan seluruh pakaian yang sedang dikenakannya.

Rupanya, itu merupakan modus sang dukun untuk memperdaya korban dengan dalih pengobatan.

Baca juga: Siasat Dukun Cabul Obati Penyakit, Ternyata Perkosa Gadis Bau Kencur, Ibu Korban Curiga Sikap Anak

Peristiwa ini dilami seorang gadis muda asal Sukamara, Kalimantan Tengah.

Aksi dukun Ateng baru terungkap setelah korban melapor ke orangtuanya selang beberapa hari kejadian.

Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, melalui Kasatreskrim Iptu. I Wayan Wiratmaja Swetha pada, Rabu (12/5/2021) menjelaskan terkait kasus tersebut.

Menurut Kasat reskrim, aksi bejat pelaku dilakukan pada tanggal 1 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 wib.

Kejadian ini berawal saat pelaku Ateng yang mengaku bisa memberikan pengobatan alternatif karena penyakit guna-guna.

Korban yang saat itu mengalami sakit tertarik dan berharap penyakitnya bisa disembuhkan oleh dukun Ateng.

Ilustrasi dukun cabul beraksi pakai modus ritual pindah janin sambil komat-kamit (Serambinews.com)

Saat itu, sang dukun pun datang ke rumah korban dengan dalih mengobati penyakit guna-guna yang tengah di derita oleh korban.

"Pengobatan dilakukan di dalam kamar korban, Awalnya korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku," kata dia.

Gadis tersebut pun menuruti apa yang disebutkan oleh sang dukun.

Ia memasuki kamar dengan keadaan kamar yang kemudian terkunci.

Saat di kamar, korban diminta untuk melepas semua pakaiannya.

Pelaku beralasan hal itu untuk menyembuhkan penyakit korban.

"Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menanggalkan semua pakaiannya termasuk pakaian dalam dan memberikan sarung, sehingga tubuh korban hanya ditutupi kain sarung," tambahnya.

Baca juga: 8 Fakta Dukun Cabul di Buleleng Ngaku Bisa Hilangkan Guna-guna, Korban Disebut Kena Jaran Goyang

Korban yang saat itu pasrah setelah diminta melepas semua pakaiannya.

Saat itu, dukun Ateng memulai aksinya dengan memijat-mijat seluruh badan korban.

Kemudian, tubuh gadis 25 tahun itu ditindih oleh pelaku.

Sang dukun berdalih, hal itu untuk mengeluarkan semua penyakit yang ada di dalam tubuh korban.

Saat pelaku mulai menindih dan memperkosanya, korban sempat berontak.

ILUSTRASI Berita ABG diperkosa penculik 9 jam berturut-turut. (ThinkStock/Somkku)

Namun akhirnya korban pasrah saat pelaku menahan kedua tangan korban.

"Korban saat itu merasa aneh dan mulai berontak, akan tetapi pelaku menahan kedua tangan korban serta menindih badan korban dan terjadilah pemerkosaan tersebut," ujar Kasatreskrim Iptu. I Wayan Wiratmaja Swetha.

Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengtakan, saat ini Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukamara telah mengamankan dukun cabul asal Sungai Damar Kecamatan Pantai Lunci, Sukamara.

Pelaku berhasil diringkus pada Minggu (09/05/2021) kemarin.

Penangkapan perlaku berawal laporan dari korban.

Ilustrasi pencabulan pria pada wanita yang tidur (via Tribunnews.com)

Menurutnya, korban baru berani melapor selang beberapa hari dari kejadian nahas yang dialaminya.

“Korban dicabuli dan diperkosa saat ritual pengobatan. Peristiwa itu terjadi di kamar korban. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, pada Minggu 9 Mei 2021 dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Kasat.

Di depan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dengan modus untuk memberikan pengobatan alternatif tersebut.

"Pelaku dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," ujarnya.

Ikuti selengkapnya berita terkait dukun cabul lain dan berita viral terbaru.

Berita Terkini