Berita Kota Batu

Soal Kasus yang Diduga Terjadi di Sekolah SPI Kota Batu, Komnas PA: 40 Korban Mengadu Lewat Hotline

Penulis: Benni Indo
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (membelakangi kamera), menjelaskan laporannya ke Polda Jatim terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di SMA SPI Kota Batu, Sabtu (29/5/2021).

Reporter: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, hingga Jumat (4/6/2021), sudah ada 40 orang yang mengadu menjadi korban melalui hotline, baik di Polda Jatim maupun Polres Batu.

Dari jumlah itu, belasan orang tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim dan melakukan visum.

Arist juga mengatakan, pada Jumat (4/6/2021), ada dua orang kakak beradik yang melapor ke Polda Jatim. Mereka disebut Arist sebagai saksi kunci karena memiliki bukti-bukti dan keterangan yang menguatkan laporan korban sebelumnya.

“Iya jadi 13 sudah selesai diperiksa. Nah dua kakak-adik ini adalah saksi kunci yang menguatkan keterangan, khususnya pada anak-anak yang kami dampingi. Besok atau lusa akan divisum. Kalau dari hotline, Polda Jatim dan Polres Batu, sudah ada 40-an korban,” ujar Arist melalui sambungan telepon, Jumat (4/6/2021).

Dua orang pelapor yang baru ini disebut saksi kunci karena membawa bukti-bukti kuat ke Polda Jatim. Tidak hanya itu, mereka juga memberikan kesaksian atas pengalaman buruk mereka.

“Membawa bukti dan cerita pengalaman. Bukti banyak hal, kesaksian, testimoni dalam bentuk video. Itu kan dalam satu persyaratan bukti petunjuk boleh. Kesaksian korban, keterangan tertulis,” terangnya.

Arist juga menanggapi pernyataan pengacara JE, Recky Bernadus Surupandy, yang meminta para pelapor bisa membuktikan laporannya.

Ditegaskan Arist, justru yang menjadi dasar laporan Komnas PA ke Polda Jatim adalah bukti-bukti yang kuat dan keterangan langsung dari para korban.

“Bukti kami sangat kuat dan sudah kami serahkan ke Polda. Jadi salah tujuan itu lawyernya kalau saya menunjukkan bukti ke dia. Nanti ke pengadilan pembuktiannya, bukan ditunjukan ke pengacara. Jadi bukti-bukti sudah kami sampaikan dan polisi akan melanjutkan itu sampai ke jaksa. Lalu dibuktikan ke pengadilan,” terangnya.

Baca juga: SMA SPI Kota Batu Bantah Terjadi Pelecehan Seksual pada Siswa, Kepala Sekolah: Sama Sekali Tak Benar

"Bukan bukti-bukti itu saya serahkan kepada mereka. Karena bukti itu kami anggap kuat, maka kami dampingi dan serahkan ke Polda. Lalu dibuatkan BAP, dua alat bukti cukup. Nanti akan diserahkan ke jaksa," lanjutnya.

Komnas PA berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga selesai. Komnas PA juga siap bekerja sama dengan penyidik untuk membuka tabir kasus.

“Kami siap kerja sama dengan penyidik karena mereka yang akan membuka tabir ini. Agar tidak menjadi fitnah, jika ada kekurangan bukti, akan kami lengkapi karena kami membela korban,” paparnya.

Komnas PA juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban lantaran kasus ini merupakan peristiwa besar dan menjadi isu nasional. Banyak orang yang menjadi korban dalam persoalan ini.

"Bisa saja mengancam keselamatan saksi maupun korban. Oleh karena itu, kami meminta kehadiran negara dalam perkara ini agar sesegera mungkin korban dan saksi bisa dilindungi,” ungkap dia.

Halaman
12

Berita Terkini