Reporter: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Organisasi masyarakat Pemuda Pancasila Kota Batu, menggelar aksi damai di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Senin (7/6/2021).
Aksi itu menyoroti kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan eksploitasi ekonomi terhadap anak di Sekolah SPI Kota Batu.
Dua orang guru menerima rombongan perwakilan untuk berdialog di dalam. Sedangkan massa yang lain berada di depan pagar berorasi dengan pengeras suara.
Dalam dialog tersebut, PP Batu meminta agar pihak sekolah, baik guru maupun pengurus yang lain dapat menjaga keamanan para pelajar yang tengah berada di asrama saat ini.
PP Batu juga mewanti-wanti agar pengurus tidak mengintimidasi pelajar penghuni asrama. Sebaliknya, memberikan semangat dan kepercayaan agar melapor jika menjadi korban.
Ketua Srikandi PP Batu, Dewi Kartika menjelaskan, tindakan pelecehan terhadap anak tidak bisa diterima dengan alasan apapun. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang saat ini sedang berjalan secara ketat dipantau.
“Kami akan terus kawal, kita hormati proses hukum. Kita kawal kasus ini hingga selesai, anak-anak yang diduga menjadi korban tidak merasa sendiri,” terang Dewi, Senin (7/6/2021).
Perempuan yang juga Ketua Komisi A DPRD Kota Batu itu meminta agar siapapun di SPI bisa kooperatif mendukung pengusutan kasus dugaan tindak pidana pelecehan dan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Dikatakan Kartika, jika tidak kooperatif, maka akan menyulitkan pihak SPI sendiri.
Baca juga: Komnas PA Terima Laporan Dugaan Eksploitasi Ekonomi di Sekolah SPI Kota Batu, Upah Tak Sepadan
Dirinya juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Batu untuk membicarakan kondisi sekolah-sekolah yang terkesan eksklusif. Kartika menganggap SPI terkesan eksklusif sehingga kegiatan yang berada di dalam tidak begitu diketahui.
“Kami akan cari aturan-aturan di atasnya yang mengatur lembaga-lembaga pendidikan seperti ini. Sering kami jumpai sekolah eksklusif seperti ini sangat sulit akses untuk masuk. Maka dari itu, akan kami bahas dengan seksama,” paparnya.
Kartika mengingatkan, meskipun kewenangan SMA berada di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, namun bukan berarti pemerintah daerah tidak boleh tahu. Justru pemerintah daerah harus mengetahui seluk beluk di dalamnya, sejauh masih dalam koridor perundang-undangan.
“Bagaimanapun juga sekolah ini ada di Kota Batu dan membawa nama Kota Batu,” tegasnya.
Kartika juga memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum yang tengah mengusut kasus ini. Ia berharap, penegakan hukum dapat dilakukan dengan sebaik mungkin demi menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, terutama bagi para korban.