Virus Corona

12 Daerah di Jatim yang Bisa Dapat Subsidi Gaji 1 Juta Selama PPKM Level 4, Lihat Syarat Penerima

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Subsidi gaji atau BLT karyawan akan disalurkan kembali selama PPKM.

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Bagi pekerja swasta di daerah PPKM Level 4 akan mendapatkan jatah bantuan berupa subsidi gaji.

Adapun subsidi gaji yang diberikan sebesar Rp 1 juta.

Dengan catatan, bantuan subsidi gaji akan disalurkan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta.

Melansir Kompas.com, Kamis (22/7/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM Level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Lantas, daerah mana saja yang pekerjanya akan menerima subsidi gaji Rp 1 juta?

Baca juga: 5 Bantuan yang Cair Selama PPKM, Diskon Tarif Listrik hingga Uang Tunai, ini Cara Mengecek Penerima

Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM Level 4:

1. DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4

2. Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang

3. Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya

4. Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang

5. Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

6. Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Baca juga: Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Cair Lagi, Dapat 500 Ribu Selama 2 Bulan, Lihat Golongan Penerimanya

Nantinya, subsidi gaji itu akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.

Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.

Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.

Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat subsidi gaji.

Baca juga: Syarat Pekerja di-PHK dan Bergaji 3,5 Juta Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Sudah Pasti Cair, Cek Wilayahmu

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang

- masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Baca artikel seputar virus Corona lainnya

Berita Terkini