Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satreskrim meringkus pria berusia 31 tahun berinisial MA.
Pria tersebut diringkus setelah diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.
Pengakuannya dihadapan polisi, perbuatan tak senonoh itu nekat dilakukannya karena baru saja bercerai dengan istrinya, setelah tidak lama menikah.
"Ya saya khilaf pak," kata MA saat dirilis di halaman Mapolres Pasuruan, Senin (2/8/2021) sore.
Dia mengaku memang ada hasrat untuk berhubungan badan. Namun, ia tidak memiliki pasangan.
"Saya tertarik karena postur tubuh dia (korban) ini tinggi," tambah dia.
Baca juga: Kabur dari Pondok Usai Bertengkar dengan Teman, Seorang Santri Jadi Korban Pencabulan di Lamongan
Wakapolres Pasuruan Kompol Edith mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan viral di media sosial, timnya langsung bergerak cepat.
Kurang dari 1x24 jam, kata Wakapolres, pihaknya berhasil mengamakna tersangka di dekat rumah tersangka. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Dia mengakui perbuatannya itu. Dan dia mengaku khilaf. Tersangka langsung kami bawa ke Polres Pasuruan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," lanjutnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, modus tersangka ini dengan menipu korbannya.
"Kronologisnya, tersangka ini sedang melintas di dekat rumah korban. Setelah itu, tersangka mendatangi korban yang sedang bersepeda. Tersangka membawa sepeda motor," paparnya.
Dia menyampaikan, setelah itu, tersangka menyapa korban. Tersangka mengajak korban dengan dalih ada pesanan barang untuk ibu korban.
"Disitu korban tak merasa curiga. Korban mengamini ajakan tersangka. Korban diantarkan pulang ke rumah meletakkan sepedanya dan lantas dibonceng naik motor tersangka," urainya.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak di Sampang Dihadiahi Timah Panas, Gegara Berusaha Kabur di Rest Area Ngawi