Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Tersangka Pencabulan Anak di Sampang Dihadiahi Timah Panas, Gegara Berusaha Kabur di Rest Area Ngawi

Tersangka pencabulan anak di Kabupaten Sampang dihadiahi timah panas Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang. Gegara berusaha kabur saat ditangkap.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA PRATAMA
Tersangka kasus pencabulan saat menjalankan pemeriksaan di Mapolres Sampang, Madura. 

Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Tersangka pencabulan anak usia 4 tahun di Kabupaten Sampang, Madura dihadiahi timah panas oleh Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang.

Pasalnya, tersangka AH (36) yang tidak lain adalah paman korban sendiri, sempat melarikan diri saat di perjalanan menuju Kabupaten Sampang.

Kasubag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno mengatakan, tersangka kasus pencabulan berhasil dibekuk timm buru sergap di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan kemarin (27/6/2021).

"Tersangka diamankan sekitar pukul 12.00 dengan mendapatkan back up dari Tim Jatanras Polres Metro Tangerang tanpa adnaya perlawanan," ujarnya.

Baca juga: Korban Pencabulan Guru Ngaji di Sidoarjo Laki-laki Semua, Didoktrin Asumsi Ngawur: Bekal Berkeluarga

Akan tetapi, tersangka yang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sekitar selama 4 bukan itu, melarikan diri saat meminta izin untuk buang air kecil di rest area Ngawi.

Untungnya niat liciknya itu berhasil digagalkan oleh petugas, sehingga seketika di berikan hadiah tembakan di bagian kaki tersangka.

"Pada saat itu dalam perjalanan pulang dari Tangerang menuju Polres Sampang," terang Iptu Sunarno.

Lebih lanjut, Mantan Kapolsek Robatal itu menyampaikan, dalam pelariannya, Abd. Hari berpindah-pindah lokasi untuk bersembunyi dari kejaran aparat pihak berwajib.

"Sulitnya tersangka diamankan karena berpindah-pindah, bahkan sempat melarikan diri ke provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)," pungkasnya.

Berita tentang Sampang

Berita tentang Madura

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved