Pemberitahuan tersebut akan diserta dengan penyebab atau alasan mengapa pelamar berstatus tidak memenuhi syarat untuk lulus.
Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka pelamar berhak untuk mengajukan sanggahan dalam waktu tiga hari setelah pengumuman disampaikan.
Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.
Periode masa sanggah dapat dilihat di bawah tombol "Ajukan Sanggah".
Baca juga: Skema Penilaian TWK TIU TKP Tes SKD CPNS 2021, Lihat Rincian Passing Grade Formasi Umum-Cumlaude
Baca juga: Kisi-kisi Soal TWK TIU TKP yang Keluar di Tes SKD CPNS 2021, Waktu Pengerjaan 100 Menit
Sanggah bukan memperbaiki kesalahan pelamar
Agar menjadi perhatian, fitur "Ajukan Sanggah" bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Alasan sanggah yang diisi pelamar harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.
Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya, dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
Jika telah berhasil melakukan sanggahan, tunggu jawaban sanggah dari instansi.
Apabila tidak melakukan sanggahan selama tiga hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari sistem ini tidak akan diterima.
Baca artikel seputar CPNS di Jawa Timur lainnya