“Jadi warga binaan hanya bisa berkomunikasi dengan sesamanya di dalam blok yang sama. Setelah 14 hari barulah penyekatan dicabut,” tutu Fahmi.
RM adalah pelaku pencabulan terhadap SA, anak perempuan berusia 13 tahun yang dilacurkan bibinya di kawasan dekat makam Desa Ngujang, Kecamatan Ngantru pada Desember 2017.
Polisi membongkar kejahatan ini dan mengusut semua pihak yang terlibat.
RM kemudian ditangkap karena terbukti pernah menyetubuhi SA dengan imbalan Rp 1.000.000.
Keterlibatan RM juga membuat heboh, karena dia dikenal sebagai tokoh masyarakat yang akan pergi haji. (*)