TRIBUNJATIM.COMĀ - Para pelamar CPNS 2021 segera memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar atau tes SKD.
Lantas, kapan tes SKD CPNS 2021 dilaksanakan?
Dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, Kamis (19/8/2021), Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, jadwal pelaksanaan SKD menunggu izin dan persetujuan dari Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Satgas Covid-19.
"Iya. Surat sudah kami layangkan minggu lalu, saat ini terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 nasional dan pihak terkait," ujar Ridwan.
Ridwan menyebutkan, PPSS BKN saat ini juga tengah menyusun penjadwalan SKD secara rinci terhadap peserta CASN yang dinyatakan lulus administrasi pasca-sanggah, termasuk menyangkut Titik Lokasi (Tilok).
Baca juga: Cara Cetak Form Deklarasi Sehat dan Kartu Ujian CPNS 2021, Wajib Dibawa Peserta saat Tes SKD
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, rencana jadwal pelaksanaan SKD akan diawali untuk seleksi CPNS 2021 dan berjalan secara paralel dengan Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan non-Guru.
"Rencana jadwal yang ditetapkan Panselnas tersebut menunggu izin dan persetujuan dari BNPB selaku Satgas Covid-19," ujar Suherman.
Target seleksi ASN selesai 15 Desember 2021
Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menargetkan rangkaian seleksi mulai dari SKD dan SKB bagi CPNS 2021 serta Seleksi Kompetensi bagi PPPK akan selesai paling lambat 15 Desember 2021.
Akan tetapi, realisasinya tergantung pada perkembangan pandemi Covid-19.
Baca juga: Cara Ikut Simulasi CAT BKN untuk Latihan Soal SKD CPNS 2021 Gratis, Nilai Ujian Langsung Keluar
Pasalnya, lanjut Bima, hal itu juga memengaruhi jumlah sesi pelaksanaan seleksi Computer Assisted Test (CAT) di Tilok.
"Karena perkembangan pandemi saat ini, BKN merencanakan penerapan 3 sesi per hari dari jumlah normal 5 sesi untuk mengurangi penumpukan. Nanti kita lihat di lapangan apakah berkurang atau tidak tergantung situasi," kata Bima.
Bima juga mengingatkan agar panitia seleksi yang akan bertugas memastikan setiap Tilok memenuhi standar protokol kesehatan, termasuk berkonsolidasi dengan Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah, mengingat status zonasi kasus Covid-19 berbeda antar-wilayah.
Ia juga meminta agar proses seleksi dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan, mulai dari pintu masuk, registrasi, ruang tunggu peserta, sampai mobilitas masuk dan keluar ruangan ujian.
Setiap petugas juga diminta menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi seleksi dengan menandatangani pakta integritas.