TRIBUNJATIM.COM - Heboh cuitan gaji 104 juta per bulan dipenjara.
Cuitan tersebut diduga untuk menyindir vonis 12 tahun penjara Juliari Batubara.
Juliari Batubara merupakan mantan Menteri Sosial yang melakukan korupsi.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dikenai pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Mensos Juliari Batubara yang Korupsi Bansos Covid-19 Tak Bisa Dihukum Mati? Ini Penjelasan Mahfud MD
Vonis terkait korupsi yang dilakukan oleh eks Menteri Sosial Juliari Batubara menuai kritikan dari banyak pihak.
Terutama masyarakat yang menganggap vonis 12 tahun penjara yang didapatkan Juliari Batubara tak sesuai dengan korupsi Rp 15 miliar yang dipakai untuk pribadi.
Dilansir dari Instagram @lambeturah_official, cuitan mengenai perhitungan gaji yang didapatkan satu bulan dalam penjara diduga menyindir Juliari Batubara.
Seperti diungkapkan akun ramydha yang menghitung total korupsi yang dilakukan jika dibagi 12 tahun dipenjara.
Lantas itu disamakan dengan mendapat gaji sekitar 104 juta sebagai bayaran kurungan penjara satu bulan.
Baca juga: Kejari Tahan Mantan Wakil Bupati Pasuruan Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Koperasi PKIS Sekartanjung
"Nerima 32.4 M, udah dipake 15 M utk pribadi, di hukum 12 tahun penjara.
ibaratnya lu dapet 15 M tp bayarnya dgan di penjara 12 tahun, alias lu dapet 1.25 M dibayar penjara 1 tahun,
Alias lu dipenjara 1 bulan utk dapetin 104 jutaan. worth it kan? korupsi adalah bisnis yg bagus." tulisnya.
Cuitan ini mendapat respon serupa dari akun twitter lainnya.
"Lowongan kerja