Heboh Cuitan Gaji 104 Juta/Bulan Dipenjara, Diduga Sindir Vonis 12 Tahun Penjara Eks Mensos Juliari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vonis terkait korupsi yang dilakukan oleh eks Menteri Sosial Juliari Batubara menuai kritikan dari banyak pihak.

Posisi : narapidana

Jobdesc : menjalani kehidupan di sel

gaji pokok " Rp 104.000.000". timpal akunfaiz8rabbani.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Camat Duduksampean-Gresik Non aktif Dihukum Penjara Total 8 Tahun dan Enam Bulan

Heboh cuitan gaji 104 juta/bulan di penjara diduga sindir Eks Mensos Juliari. (Instagram.com/@lambeturah_official)

Warganet pun beramai mengungkapkan protes serupa, dimana menganggap bahwa hukum yang ditegakan dalam masalah korupsi ini seolah lelucon.

"ahhahaa.....di penjara 4 dapat 400 juta lumayan bisa lunasin KPR rumah'

"Bisa bisanyaaa kepikiran"

"Bully bisa mengurangi hukuman, lucunya Pengadilan negeri ini, bentar2, setahun dua tahun atau tiga tahun ketika masyarakat lupa/bodoamat, ada remisi pasti nih.".

Melansir dari Kompas.com, Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dikenai pidana pengganti sebesar Rp 14,59 miliar.

Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat membacakan putusan, Senin (23/8/2021).

“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” sebut ketua majelis hakim Muhammad Damis.

“Apabila harta benda itu tidak cukup untuk melakukan membayar pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” sambung hakim Damis.

Baca juga: Kelanjutan Proses Hukum Dugaan Korupsi Eks Kadinkes Kabupaten Malang yang Meninggal Dunia

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan, Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan alternatif ke-1 jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik politikus PDI-P tersebut.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata hakim Damis.

Diketahui, dalam perkara ini majelis hakim menilai Juliari terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Diduga Sindir Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Eks Mensos, Heboh Cuitan Gaji 104 Juta/bulan Dipenjara

Berita Terkini